Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan megenakan cukai terhadap industri plastik dan minuman berpemanis.

Hal itu dikatakan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.”Kita ingin mendorong perluasan barang kena cukai diantaranya plastik dan minuman berpemanis,” ujar Heru.

Dikatakan Heru plastik pemakaiannya dinilai dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup,

Pengenaan cukai kata Heru salah satu cara mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap zat-zat pemanis demi mengurangi penyakit akibat obesitas.

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi.

Yang dikenakan cukai sifat dan karakteristik lainnya yaitu pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Sumber : poskotanews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar