
POLEMIK law enforcement pajak yang terjadi belakangan ini membuat Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna dikabarkan mengundurkan diri. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah, pengunduran diri Dadang berkaitan dengan pembatalan bukti permulaan (bukper) atau adanya tekanan internal antar aparat pajak.
Sri Mulyani mengatakan, masa tugas Dadang di Ditjen Pajak sudah selesai. Oleh karena itu, Dadang dikembalikan ke instansi asal ia bekerja sebelumnya, yakni Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pemulangan Dadang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 778 Tahun 2017 tanggal 24 Oktober 2017. “Itu beliau berasal dari instansi BPKP. Tugasnya di sini kami anggap sudah mencukupi, dan kami sudah bicara dengan BPKP untuk mengembalikan Pak Dadang,” ujar Sri Mulyani, Selasa (31/10).
Meski demikian, pemulangan Dadang ke BPKP ini patut dipertanyakan. Mengingat, kebijakan itu terkesan mendadak dan bersamaan dengan polemik law enforcement yang dikeluhkan pengusaha. Selain itu, di internal Ditjen Pajak sendiri tidak satu suara untuk menjawab desas-desus pengunduran diri Dadang.
Sumber: Harian Kontan
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar