Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan dirinya tidak melakukan ijon dalam pengumpulan penerimaan pajak. Pihaknya mengumpulkan penerimaan sesuai dengan koridor perundangan yang berlaku.
Selain itu, Sri Mulyani menyatakan ijon merupakan cara pengumpulan pajak yang salah dan dilarang dalam undang-undang dan merusak citra perpajakan. Oleh karenanya dirinya sangat melarang hal tersebut.
“Saya melarang ijon sejak saya kembali ke RI. Karena itu tidak fair, dan merusak basis data perpajakan kita,” ungkapnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Karena tidak sesuai dengan perundangan, maka Sri Mulyani menegaskan apabila ada pegawainya yang meminta ijon kepada wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan kepadanya.
“Jadi saya tekankan, kalau Anda merasa didatangi aparat pajak kita dan mereka minta ijon, laporkan ke saya,” jelasnya.
Namun, Sri Mulyani yakin pegawainya tidak akan melakukan hal itu dan akan melakukan tugas sesuai dengan perundangan.
“Jadi hari ini aparat pajak kita melakukan intensifikasi, tapi bukan melakukan ijon. Tidak boleh ada pemeriksaan, pemaksaan dan ijon,” tukasnya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar