
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan soal simplifikasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang bekas.
Regulasi tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan demi memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
“Ada beberapa pertanyaan tentang calon-calon sektor atau produk yang disederhanakan lagi PPN-nya, ada beberapa yang sedang dikerjakan, untuk barang bekas sedang kami siapkan PMK-nya juga, ada juga nilai lain untuk barang daur ulang seperti kertas, barang plastik dan sebagainya,” ujar Febrio dalam video conference, Kamis (6/8).
Menurut Febrio, simplifikasi tersebut juga sejalan dengan rencana reformasi sistem perpajakan yakni memperluas basis penerimaan ke arah PPN ketimbang Pajak Penghasilan (PPh).
“Memang arahnya kalau kami lihat di banyak negara middle income dan high income itu penerimaan negaranya lebih banyak diarahkan ke PPN bukan PPhnya. Dari situ kami lihat jadi salah satu model yang dipertimbangkan,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan simplifikasi PPN juga akan dipertimbangkan dalam Rancangan Undang-Undang (UU) Pajak Penyerahan Barang dan Jasa yang merupakan revisi dari UU PPN.
Terutama, kata dia simplifikasi PPN bagi pengusaha di sektor perdagangan ritel.
“Karena ritel ini pelakunya banyak dan pelakunya bervariasi dari yang establish sampai ke situasi yang belum formal. Ini yang sedang terus kami pikirkan. Kami kolaborasi dengan BKF, cari cara pemajakan yang lebih efisien tapi coverage lebih luas,” ucapnya.
Dengan kemudahan pemungutan dan penyetoran PPN, kata Suryo, rencana pemerintah untuk memperluas basis pajak akan semakin mudah dilakukan.
“DJP kan programnya memperluas basis, jadi bagaimana semakin banyak orang masuk ke dalam sistem formal, kira-kira begitu bahasa sederhananya. Bayar pajak itu enggak mahal loh, seperti disampaikan Pak Febrio, saat ini banyak sektor besar size ekonominya tapi kontribusinya rendah,” ucapnya.
Sumber: CNNindonesia
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
saya sangat setuju dengan pernyataan bahwa masih terdapat sektor yang “size” ekonomi nya besar tapi kontribusi nya rendah…semoga indonesia bisa lebih maju lagi…
SukaSuka