Menteri Keuangan Sri Mulyani telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 tahun 2016 tentang pengampunan pajak (tax amnesty). Dengan adanya revisi ini, wajib pajak peserta tax amnesty akan lebih mudah memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset.
Selain itu, dalam aturan ini Sri Mulyani memberikan kesempatan bagi WP yang ikut dan tidak ikut tax amnesty untuk melaporkan hartanya dengan tarif PPh normal tanpa sanksi. Sri Mulyani mengatakan kejujuran dari WP ditunggu secepatnya sebelum Ditjen Pajak menemukan harta tersebut dan dikenakan sanksi.
Adapun sanksi untuk yang ikut tax amnesty sebesar 200% sesuai dengan UU tax amnesty dan bagi yang tidak ikut tax amnesty sebesar 2% dengan jangka waktu maksimal 24 bulan atau sebesar 48%.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan salah satu untuk mengetahui potensi dari tax amensty jilid II adalah mengurangi realisasi tax amnesty dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 mengenai Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan.
“PP 36 nih, karena kan sebagian di antara di daftar aset yang kita punya perlu melaporkan SPT, kan ini kalau kita follow up bisa jadi tambahan SPT masuk,” ungkap Yon di Kemenkeu, Jakarta, Senin (20/11/3
2017).
Sementara itu, hingga akhir tahun potensinya belum bisa diukur. Pasalnya ini adalah kepatuhan atau kejujuran dari WP untuk bisa mengungkapkan datanya.
“Kepatuhan ini kan. Ya kalau penerimaan masih belum masih mau dibahas,” jelasnya.
Seperti diketahui, hingga Maret 2017, dana repatriasi yang sudah masuk sebesar Rp128,3 triliun dari komitmen sebesar Rp147 triliun yang artinya masih ada Rp18,7 triliun dana belum dilaporkan. Adapun target repatriasi yang dipatok pemerintah adalah Rp1.000 triliun.
Sementara itu, untuk realisasi deklarasi dalam tax amnesty tercatat sebesar Rp4.734 triliun. Realisasi ini termasuk deklarasi dalam negeri yang sebesar Rp3.698 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp1.036 triliun.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar