Anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun mengatakan Badan Penerimaan Pajak (BPP) yang independen merupakan kebutuhan mendesak. Pasalnya, reformasi bukan hanya di bidang aturan-aturan semata tetapi juga perlu penguatan institusinya.
“Kalau institusi kita betulkan, jangan hanya softwarenya (regulasi-red) tetapi juga komputernya (lembaga-red) harus di-upgrade,” kata Politisi Partai Golkar itu saat berbicara pada seminar nasional Perpajakan Pasca Tax Amnesty untuk Kemandirian Bangsa yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, Selasa (21/11).
Menurut Misbakhun, dalam reformasi perpajakan salah satu yang penting yakni mendirikan BPP yang mandiri atau terpisah dari Kementerian Keuangan serta bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Dengan demikian, institusi tersebut memiliki kewenangan- kewenangan terutama dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan anggaran, membangun roadmap dan kebijakan dalam jangka panjang.
“Di situ hanya bisa dijalankan oleh badan yang otonom, yang dikelola dengan baik. Dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dibicarakan badan itu,” kata Misbakhun.
Lebih lanjut, Misbakhun mengatakan BPP adalah keputusan politk yang sudah menjadi amanat presiden Jokowi, janji kampanye presiden, dan Partai Golkar sebagai pendukung pemerintah ingin janji tersebut bisa direalisasiskan dengan baik.
Pemisahan Lembaga Sebelumnya, mantan Dirjen Pajak, Hadi Purnomo mengatakan dalam praktek sistem akuntansi yang baik, seharusnya lembaga penerimaan negara harus dipisahkan dengan institusi yang mengatur belanja negara. “Kondisi saat ini, Kementerian Keuangan juga menetapkan target penerimaan dan mereka juga yang mengatur belanja negara, jadi kurang efektif,” katanya.
Sumber : Koran-jakarta.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar