Arcandra: RPP Pajak Gross Split Sudah di Meja Presiden

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengungkapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sistem perpajakan untuk skema bagi hasil kotor (gross split) segera terbit. Namun dia belum bisa memastikan kapan beleid itu terbit.

“Semoga PP bisa selesai secepatnya sudah di meja bapak Presiden. Kemudian PP keluar, PP ini perpajakannya bukan gross split-nya,” kata Arcandra sebagai pembicara kunci dalam acara diskusi dan peluncuran portal media di Jakarta, Selasa malam (21/11).

PP Perpajakan ini dinantikan oleh pelaku usaha terkait lelang 15 blok migas. Perinciannya, 10 blok migas konvensional dan lima blok migas nonkonvensional. Sedianya lelang tersebut berakhir pada 27 November nanti. Namun ESDM memperpanjang masa lelang hingga akhir tahun ini. Pengambilan dokumen lelang blok migas diperpanjang hingga 24 Desember. Selanjutnya batas pemasukan dokumen lelang diberi waktu hingga 31 Desember 2017.

Sebenarnya respon investor atas lelang blok migas periode 2017 ini cukup baik. Hingga saat ini, terdapat 20 dokumen lelang yang diakses untuk penawaran 10 blok migas konvensional dan dua dokumen lelang untuk lima blok migas nonkonvensional. Namun pelaku migas memilih menunggu kepastian PP Perpajakan Gross Split.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menambahkan ada tiga prinsip utama dalam penyusunan peraturan pajak gross split. Pertama, perpajakan dimaksudkan untuk mendorong industri migas. “Saya bilang ke teman-teman pajak jangan dimunculkan pajak di depan. Nanti kalau industri ada itu akan muncul sendiri pajaknya, pajak akan muncul begitu dia ada lifting, jadi penerimaan negara memacu pertumbuhan ekonomi pajaknya ada di situ,” ujarnya.

Prinsip kedua, kata Suahasil, beleid ini memberi kepastian hukum. Beberapa hal dalam sistem bagi hasil skema cost recovery masih di wilayah abu-abu sehingga menimbulkan ketidakpastian. Oleh karena itu, penyusunan peraturan pajak ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha. Sedangkan prinsip terakhir, lanjutnya, peraturan ini bersifat sederhana.

“Bu Menteri (Keuangan) katakan begini, pajaknya kita sesuaikan, semoga setelah ini lifitng-nya naik signifikan,” ujarnya yang disambut tepuk tangan oleh para hadirin.

Sumber : beritasatu.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar