
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akan terus memantau kepatuhan pajak dari perusahaan-perusahaan digital raksasa Over The Top (OTT), seperti Google, Facebook, Twitter, Youtube, dan lainnya. Hal ini menyusul keberhasilan pemerintah menarik pajak Google tahun 2015.
“Pemerintah Indonesia akan melihat seluruh potensi dari peneriman perpajakan dari sektor digital ini, apakah dia provider, pengembang platform, OTT, atau yang melakukan sendiri transaksi,” kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (4/12/2017).
Tujuan pemerintah dalam hal ini, dia mengakui, untuk menciptakan konsisten dan meningkatkan kepatuhan di bidang perpajakan. “Jadi Google dan perusahaan-perusahaan yang memiliki aktivitas yang mirip, kami akan teliti kewajiban perpajakannya,” tegas Sri Mulyani.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugeasteadi mengapresiasi jajaran pegawai pajak yang telah bekerja secara optimal untuk memajaki perusahaan G. Sayangnya, Ken enggan membuka nama maupun identitas perusahaan tersebut.
Untuk diketahui, Dirjen Pajak terus memeriksa pajak perusahaan internet asing di Indonesia, salah satunya Google. Tunggakan pajak Google ditaksir mencapai sekitar Rp 5 triliun.
“Saya akan mengumumkan dari kinerja Kanwil Khusus dan KPP Badora menyelesaikan tugas dengan baik. Ada perusahaan inisial G telah melunasi pajaknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia,” kata dia di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Saat ini, Ken mengaku, hanya empat negara yang berhasil memajaki perusahaan tersebut, yakni Inggris, Australia, India, dan Indonesia. Dirjen Pajak mengapresiasi jajaran pegawai Ditjen Pajak.
“Salah satu dari empat negara yang bisa memajaki perusahaan G tersebut,” ujar dia.
Lebih lanjut, katanya, pajak yang telah dibayarkan perusahaan G adalah pajak tahun 2015. Namun, pihaknya tak menyebut secara rinci identitas perusahaan dan besaran nilai pajak.
“Teknisnya yang dibayarnya PPh dan PPN. Mengenai jumlahnya, enggak bisa menyebutkan karena UU Kerahasiaan Pasal 34,” tukas Ken.
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar