PENARIKAN pajak untuk bisnis jual beli daring atau online (e-commerce) jadi fokus Kementerian Keuangan (Kemkeu) pada saat ini. Seiring langkah persiapan payung hukum untuk pajak e-commerce, pemerintah saat ini juga tengah mempelajari jenis-jenis usaha di bisnis ini. Pemerintah perlu mempelajari ragam bisnis berbasis teknologi ini karena beragam.
Kemkeu ada yang luput dari kebijakan perpajakan. “Jenis-jenis proses bisnisnya penting. Yang sudah banyak dibicarakan tentang marketplace, lalu classified ads, online retailer. Nah itu pemajakannya bagaimana, harus dibicarakan lagi?” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara di Jakarta, Kamis (7/12).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, seluruh bisnis online akan dikenai pajak. “Bapak Presiden sudah minta kita mengkaji perlakuan pajak yang mudah dan tarif yang bisa dipertimbangkan. Ini kami kaji, agar adil antara pebisnis konvensional dan online,” jelas Sri.
Sumber: Harian Kontan
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar