Menurut Arcandra, survei tersebut masih memasukkan pajak yang dipungut selama masa eksplorasi. “Kenyataannya tidak ada pajak-pajak selama masa eksplorasi. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah mengenai perpajakan skema gross split yang sedang kami kerjakan juga tidak ada pajak sampai first oil,” kata dia di Jakarta, Jumat (8/12).
Selain itu, biaya pemakaian fasilitas secara bersama dikecualikan dari PPh dan tidak dipungut PPN. Ada juga insentif First Tranche Petroleum (FTP) juga tidak kena pajak. Pengeluaran biaya tidak langsung kantor pusat bukan menjadi objek PPh dan PPN.
Kementerian ESDM juga menilai rilis survei Fraser Institute itu tidak sesuai dengan fakta terbaru. Penilaian itu disampaikan Kementerian ESDM dalam bentuk infografik dua halaman, sebagai hak jawab atas pemberitaan sebelumnya Katadata mengenai hasil survei Fraser tersebut.
Ada dua faktor yang dianggap membuat iklim investasi sektor migas di Indonesia kurang menarik. Pertama adalah adanya perpajakan yang dipungut pada masa eksplorasi. Kedua, adalah skema kontrak bagi hasil gross split.
Survei yang dilakukan Fraser terhadap 333 responden yang merupakan Chief Executive Officer (CEO), presiden direktur, wakil presiden direktur, direktur, manajer, geologis, konsultan, ekonom, bahkan pengacara. Survei ini dilakukan 23 Mei 2017 hingga 28 Juli 2017.
Sumber : katadata.co.id
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar