
Pemerintah tengah memformulasikan tata cara pengenaan pajak yang lebih adil bagi para pelaku usaha konvensional maupun usaha berbasis teknologi informasi (TI) atau digital. Termasuk juga mengejar pajak perusahaan Over The Top (OTT) asing.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan penarikan pajak dari perusahaan berbasis TI seperti halnya Google. Seperti diketahui, Google telah melunasi tunggakan pajak tahun 2015, belum lama ini.
“Prinsipnya, seluruh perusahaan yang mendapatkan sumber pendapatannya dari Indonesia, maka dia merupakan objek pajak Indonesia,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Menurut Menkeu, seluruh perusahaan mendapatkan kegiatan yang memiliki nilai tambah, maka perusahaan tersebut merupakan objek dari pajak di Indonesia. “Apakah itu dari sisi fee TI ataukah dari pajak penghasilan. Baik itu pajak penghasilan untuk korporasinya sendiri sebagai penyedia platform atau penyedia aplikasi maupun dia sebagai player yang mendapatkan keuntungan dari adanya platform tersebut. Jadi, kita akan menggunakan prinsip yang sama untuk perusahaan-perusahaan yang memberikan solusi,” ujarnya.
Menkeu mengungkapkan, saat ini formulasi kebijakan terkait perpajakan usaha konvensional dan digital tengah dibahas bersama Dirjen Pajak yang baru dan akan difinalkan bersama Dirjen Bea Cukai dan Badan Kebijakan Fiskal untuk segera diluncurkan. Menkeu menampik adanya pembedaan dalam kebijakan. Pengaturan lebih cenderung pada upaya atau cara pemungutan agar bisa dilakukan dengan lebih efektif.
“Kami formulasikan untuk perpajakan antara konvensional dan digital itu dalam rangka menciptakan level playing field. Artinya, tidak ada satu kelompok pembayar pajak yang dirugikan karena tidak adanya atau tidak samanya perlakuan pajak dari kegiatan-kegiatan tersebut,” tuturnya.
Menkeu menambahkan, perlakuan pajak kepada pelaku usaha kecil yang terhubung dengan perusahaan digital atau marketplace juga sedang dikaji. Menurut dia, perlu ada pemberian atau perlakuan pajak yang memungkinkan pelaku usaha kecil memenuhi kewajiban pajaknya secara lebih mudah dengan tarif bisa dipertimbangkan.
“Kami sedang menghitung sesuai arahan presiden, tapi pada saat yang sama juga untuk menciptakan lebih banyak perusahaan yang bisa connect dan kemudian mereka mendapatkan perlakuan pajak yang adil antara konvensional dan digital,” katanya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar