Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, menerbitkan data realisasi penerimaan pajak per 4 Desember 2017. Total penerimaan pajak itu mencapai Rp 5.933.363.374.338 atau 92,74 persen dari target yang ditetapkan.
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin menjelaskan jumlah tersebut didapat dari sembilan jenis pajak, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, bahan bakar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Pajak reklame menjadi penerimaan pajak paling tinggi, yaitu 98,97 persen atau Rp 270.921.233.404 dari target rencana Rp 273.742.000.000,” katanya.
Penerimaan pajak terbesar berikutnya adalah pajak BPHTB 96,88 persen, PBB-P2 93,55 persen, hotel 90,81, restoran 90,65 persen, parkir 88,23 persen, hiburan 86,02 persen, air tanah 85,03 persen dan bahan bakar 65,23 persen.
Lebih lanjut, Yuspin mengatakan, untuk mencapai target yang telah ditetapkan, pihaknya akan terus memaksimalkan kinerja dalam menagih pajak kepada wajib pajak di Jakarta Selatan.
Sumber : infonitas.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar