Barang Tak Berwujud Kena Bea Masuk, Begini Respons Menko Darmin

https: img.okeinfo.net content 2017 12 12 20 1829198 barang-tak-berwujud-kena-bea-masuk-begini-respons-menko-darmin-qZZq7Jssi0.jpg

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud (intangible goods) yang diperdagangkan secara elektronik dari luar negeri dan akan masuk ke Indonesia. Adapun intangible goods yang dimaksud adalah barang seperti e-book, software dan sebagainya yang tidak memiliki wujud.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, bisa saja barang tak berwujud tersebut dikenakan bea masuk. Karena sudah selayaknya barang yang berwujud maupun tidak berwujud dikenakan bea masuk.

“Konsepnya sih secara teori semua harus kena (bea masuk) mau barang tak berwujud atau barang berwujud apa bedanya? Nah tinggal bagaimana melakukannya,” ungkap Menko Darmin di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Namun, ia mengakui saat ini, aturan pengenaan bea masuk barang tak berwujud tersebut belum bisa diterapkan tahun ini. Pasalnya Indonesia masih terikat moratorium World Trade Organisation (WTO) hingga 31 Desember 2017.

Dalam moratorium WTO tersebut, negara-negara berkembang disebutkan tidak boleh mengenakan bea masuk atas barang tak berwujud yang diperdagangkan secara elektronik sehingga pengenaan bea masuk ini bisa diterapkan pada 2018.

“Tapi memang gini, sebetulnya, masih banyak masyarakat yang tidak tahu, itu di bidang digital, e-commerce. Sebetulnya ada permintaan dari lembaga-lembaga dunia (WTO) sampai akhir Desember jangan ada perubahan-perubahan yang berarti, tapi setelah itu boleh, sehingga sebetulnya setiap barang mau berwujud atau tidak harus kena dong,” jelasnya.

 Sementara itu, ia menilai meski tidak perlu izin WTO untuk menerapkan bea masuk barang tak berwujud di 2018, tapi Indonesia masih dihadapkan oleh kendala lainnya. Pasalnya ia menilai, aturan pengenaan bea masuk untuk perdagangan di dunia elektronik tidak semudah barang yang berwujud.

“Cuma barang kali di masa digital ini, lebih complicated persoalannya gitu saja, cuma pelaksanaannya saja,” tukasnya.

Sumber : okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar