
Negara hadir bagi masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bahkan sebelum individu itu lahir. APBN menopang beberapa sendi kehidupan warga negara hingga usia produktif, yaitu 25 tahun.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. Oleh karena itu, ketika usia produktif antara 25 tahun- 60 tahun, di mana warga masyarakat tersebut sudah menyandang predikat wajib pajak, sebuah kewajiban bagi mereka untuk “membalas budi” kepada negara melalui pajak.
Pajak yang dibayarkan itu, akan kembali kepada masyarakat bahkan ketika wajib pajak sudah menjalani usia senja melalui berbagai program jaminan sosial. “Nanti setelah 25 sampai usia produktif 60 mereka bayar pajak membiayai negara. Lalu setelah 60 tahun bisa kita bantu melalui jaminan hari tuanya,” jelas dia. Sebagai informasi, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017, pemerintah mematok penerimaan pajak sampai akhir tahun mencapai Rp1.283,6 triliun.
Sedangkan, pada 30 September 2017 realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp770,7 triliun atau 60% dari target. Sampai Oktober 2017 meningkat menjadi 68,29% atau naik sebesar Rp105,87 triliun menjadi Rp876,58 triliun. Hingga 30 November 2017 serapan pajak telah mencapai 78% dari target Rp 1.283,6 triliun. Jika dihitung maka penerimaannya mencapai Rp1.001,2 triliun atau masih kurang Rp282,3 triliun.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar