
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak jadi menaikkan alokasi dana desa mejadi Rp1,4 miliar untuk setiap desa tahun depan. Artinya dana desa yang diberikan untuk setiap desa besarannya masih sama Rp1 miliar.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan alokasi dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 tetap Rp60 triliun.
Boediarso menjelaskan dalam pelaksanaan dana desa selama tiga tahun sesudah adanya UU Desa, memang berhasil menurunkan jumlah penduduk miskin dan mengurangi ketimpangan (gini ratio).
“Namun ternyata, dalam evaluasi dana desa, pengurangan ketimpangan dan kemiskinan masih belum masif atau belum merata. Artinya ada something wrong dalam pengelolaan dana desa,” kata Boediarso dalam pelatihan media di Bogor, Selasa, 12 Desember 2017.
Dirinya mengatakan sesuatu yang dimaksud yakni terkait sumber daya manusia (SDM) atau aparatur desa yang menjadi pengelola dana desa yang perlu dibekali ilmu lebih banyak dalam mengelola keuangan.
Berkaca dari hal tersebut, kata dia, jika tidak dibenahi terlebih dahulu, maka malah akan menjadi celah penyalahgunaan anggaran dan bisa menyebabkan pemborosan serta inefisiensi. Apalagi, saat ini banyak kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
“Maka kita evaluasi sekaligus persiapkan capacity building pengelola keuangan desa, kita pemerintah berketetapan untuk tidak meningkatkan dulu dana desa. maka 2018 pagunya sama dengan tahun ini Rp60 triliun,” tutur dia.
Namun demikian, lanjut Boediarso, janji kenaikan dana desa Rp1,4 miliar bakal dipenuhi pada 2019. Saat ini, pemerintah pusat mempersiapkan terlebih dahulu aparat desa yang bakal mengelola dana tersebut serta para pendamping desa.
Dengan adanya kenaikan tersebut, maka pagu anggaran dana desa dalam APBN nantinya bakal meningkat yakni sekitar 10 persen dari transfer daerah dan dana desa sesuai UU Desa.
Misalnya alokasi transfer daerah dan dana desa naik jadi Rp750 triliun, maka 10 persennya yakni Rp75 triliun untuk dana desa. Dana tersebut tentunya harus betul-betul digunakan untuk mengentaskan kemiskinan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatkan untuk menciptakan daya beli masyarakat dan mengurangi ketimpangan melalui layanan publik masyarakat.
“Jadi kalau sekarang kan Rp60 triliun dengan 75 ribu desa, rata-rata Rp1 miliar. Maka untuk bisa Rp1,4 miliar berarti alokasi di APBN lebih besar,” jelas dia.
Sumber : metrotvnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar