Penerimaan Pajak Bakal Membaik

Penerimaan Pajak Bakal Membaik

Penerimaan pajak tahun depan diperkirakan akan lebih baik dibandingkan periode saat ini. Selain penguatan basis pajak pasca-tax amnesty, implementasi keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dianggap menjadi faktor penting pendorong peningkatan penerimaan fiskal tahun depan.

Pengamat perpajakan Darussalam menilai penerimaan pajak pada 2018 akan lebih baik dibandingkan tahun ini yang diprediksi hanya mencapai 80–90 persen dari target. “Saya tetap optimistis penerimaan pajak kita di 2018 akan lebih baik, bahkan mungkin jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar Darussalam, di Jakarta, Selasa (12/12).

Menurut Darussalam, ada dua modal dasar yang dimiliki pemerintah Indonesia pada tahun depan yang memungkinkan penerimaan pajak akan lebih meningkat. Modal pertama yaitu terkait program pengampunan pajak. “Pengampunan pajak kemarin modal dasar yang sangat penting dan banyak dilakukan negara-negara lain untuk menyelesaikan ketidakpatuhan Wajib Pajak.

Ini yang akan menopang pajak kita,” katanya. Modal kedua, lanjut Darussalam, yaitu mulai terbukanya informasi keuangan untuk kepentingan pajak pada 2018 akan membantu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak. “Dengan dua modal dasar ini, di tahun politik dalam konteks penerimaan pajak akan berbeda,” ujar Darussalam.

Realisasi penerimaan pajak hingga November 2017 mencapai 920,34 triliun rupiah atau 71,7 persen dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 sebesar 1.283,6 triliun rupiah, sedangkan dalam APBN 2018, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai 1.423,9 triliun rupiah.

Sementara itu, terkait dampak dari reformasi pajak yang dilakukan oleh Presiden AS Donald Trump terhadap negara berkembang seperti Indonesia, khususnya dalam penerimaan pajak, Darussalam menilai pemerintah bisa saja merespon dengan juga melakukan penurunan tarif pajak, namun harus hati-hati.

“Bisa saja nanti kita akan menurunkan tarif pajak, tapi harus hati-hati. Ada syarat penting, dan syarat penting ini harus dijaga. Kita harus memperluas basis pajak dulu,” kata Darussalam. Pemerintah AS memang berencana memangkas tarif pajak korporasi menjadi 15 persen dari sebelumnya 35 persen.

Di Indonesia sendiri, tarif pajak korporasi saat ini yaitu 25 persen, masih relatif tinggi dibandingkan negara tetangga seperti Singapura 17 persen, Malaysia 24 persen, dan Thailand 23 persen.

Pajak “E-commerce”

Sementara itu, pemerintah berjanji akan adil menerapkan pajak pada transaksi elektronik (e-Commerce) sehingga tidak ada kesenjangan antara pelaku usaha konvensional maupun digital. “Kalau konvensional dikenakan pajak, yang daring juga dikenakan pajak,” kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, di Jakarta, kemarin.

Mardiasmo masih merumuskan tata cara pengenaan pajak pada transaksi elektronik untuk menciptakan level kesetaraan antara konvesional dan digital. “E-Commerce ini kan cukup luas. Ini sedang kita godok ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa keluar,” ujarnya. Dia menegaskan pengenaan pajak transaksi elektronik akan lebih berkaitan dengan tata cara, bukan kepada pengenaan pajak jenis baru.

Pemungutan pajak diberlakukan kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi, dan bukan merupakan objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari konvensional ke elektronik.

Sumber : koran-jakarta.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar