Tekanan Inflasi Jelang Natal dan Tahun Baru

Tekanan Inflasi Jelang Natal dan Tahun Baru

Dalam rangka menyikapi hari libur keagamaan yaitu Natal 2017 dan tahun baru 2018, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal menyelenggarakan Rapat Koordinasi Wilayah (High Level Meeting/HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Karesidenan Pekalongan di Hotel Santika Pekalongan.

“Rakorwil TPID dilakukan untuk melakukan evaluasi, mengantisipasi dan menyiapkan beberapa rencana strategis yang perlu dilakukan oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota di eks Karesidenan Pekalongan dalam menghadapi libur panjang di Desember 2017,” kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal Joni Marsius, di kantornya, Kamis, 14 Desember 2017.

Ia menjelaskan bahwa inflasi Kota Tegal, sebagai kota terdekat yang menjadi tolok ukur (bencmarking) penghitungan inflasi di kabupaten/kota di eks Karesidenan Pekalongan pada Oktober 2017 sebesar 0,21 persen (mtm) sehingga secara tahun kalender menjadi sebesar 3,24 persen (ytd) dan inflasi IHK secara year-on-year (yoy) mencapai 3,50 persen (yoy).

Andil inflasi pada Oktober 2017 berasal dari kelompok Volatile Food dan Core yaitu beras 0,17 persen, biaya pendidikan pada perguruan tinggi/akademi 0,07 persen, cabai merah 0,03 persen, kontrak rumah 0,03 persen dan emas perhiasan 0,02 persen. Capaian inflasi di Oktober ini lebih tinggi dibandingkan data historis lima (lima) tahun terakhir di Oktober (2011-2016) yang mancatatkan rata-rata inflasi 0,31 persen (mtm).

“Inflasi Kota Tegal dan kabupaten/kota lain di eks Karesidenan Pekalongan pada tahun 2017 diharapkan dapat mencapai sasaran inflasi nasional sebesar,” harapnya.

Joni menambahkan bertepatan dengan libur panjang hari raya natal 2017 dan tahun baru 2018, terdapat potensi tekanan inflasi Desember 2017. Potensi inflasi di dorong oleh peningkatan tarif objek wisata, tarif transportasi (kereta api, angkutan antar kota, angkutan dalam kota), sewa kendaraan dan makanan jadi. Tekanan inflasi global didorong oleh kenaikan harga emas dunia.

Yang perlu disikapi menurut Joni, bahwa Desember 2017 sudah memasuki musim penghujan yang bisa mengganggu ketersediaan stok, panen, gangguan distribusi, dan banjir.

“Selain hal tersebut perlu kita waspadai bersama, bahwa tol sementara sudah tidak beroperasi pada bulan Desember 2017 (masih dalam proses penguatan/penimbunan) sehingga arus lalu lintas di pantura perlu disikapi dengan baik oleh semua pemangku kepentingan,” kata dia.

Untuk itu, perlu dilakukan koordinasi antara Pemkab/pemkot yang dintidak lanjuti TPID, Satgas Pangan, Pertamina, Polri, Kemenhub untuk bersama-sama melakukan mitigasi dan antisipasi. Sehingga tidak terjadi kemacetan lalu lintas, kecukupan kebutuhan LPG (baik subsidi lpg 3kg maupun non subsidi) dan bahan bakar minyak yaitu pertalite, pertamax, solar di wilayah pantura.

Upaya ini juga perlu untuk memastikan agar tidak terdapat penimbunan barang kebutuhan pokok sehingga tidak terjadi lonjakan harga di masyarakat, memastikan kebutuhan barang/jasa tersedia secara cukup, tidak dikuasai pihak-pihak tertentu.

“Kami mengimbau supaya pengusaha, distributor, pedagang turut bekerja sama menjaga kondusifnya harga kebutuhan pokok masyarakat dengan tidak melakukan penimbunan, segera mengeluarkan stok yang dikuasai supaya masyarakat lebih mudah mendapatkan barang/jasa seperti beras, gula, minyak goreng, telur ayam, daging ayang, daging sapi, dan barang kebutuhan pokok lainnya,” ujar Joni.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat tidak perlu panik karena kebutuhan barang di masing-masing kabupaten/kota tersedia dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan selama Desember 2017.

Selain itu, Bulog Divre VI Pekalongan bersama dengan pemerintah daerah setempat siap melakukan operasi pasar dengan mengeluarkan cadangan beras yang dikuasai, serta siap menyediakan kebutuhan masyarakat lainnya seperti minyak goreng, gula pasir dan daging beku.

“Pemerintah kabupaten/kota bersama stakeholder terkait akan melakukan upaya kebijakan jangka pendek untuk mengantisipasi tekanan harga jika sewaktu-waktu terdapat lonjakan harga di masyarakat,” ungkapnya.

Upaya penindakan hukum secara tegas akan dilakukan bagi pelaku penimbunan dan dengan sengaja menguasai barang kebutuhan pokok untuk mengatur/memperlambat pendistribusiannya ke pasar dan bagi masyarakat.

TPID di eks Karesidenan Pekalongan akan mengirimkan surat rekomendasi kepada gubernur Jateng selaku ketua Tim Pengendalian Inflasi (TPI) Provinsi dan kepada TPI pusat agar segera melakukan koordinasi menyikapi segala kemungkinan yang bisa mengganggu lalu lintas barang/orang, distribusi kebutuhan pokok masyarakat, BBM, kebijakan harga angkutan kereta api dan angkutan antar kota/provinsi.

Sumber : metrotvnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar