Sri Mulyani Tidak Mau Terima Ijon Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada jajaran di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menolak praktik ijon pajak yakni menarik pajak lebih awal dari tahun pajak.

Sri Mulyani mengatakan dirinya sudah melarang ijon pajak sejak diangkat sebagai menkeu oleh Presiden Jokowi pada 2016 lalu. Praktik ijon ini sempat muncul saat Bambang PS Brodjonegoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, menjabat sebagai menkeu untuk memperkecil kekurangan pajak.

Sri Mulyani menyebut sejumlah perusahaan menawarkan ijon pajak. Namun, dia menolaknya meskipun penerimaan pajak saat ini masih kurang Rp200 triliun dari target Rp1.283,57 triliun.

“Kita akan mencoba menutup 2017 secara agak tenang. Walaupun penerimaan pajak tidak mencapai yang kita sesuaikan di APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) 2017. Namun, saya sudah minta ke Pak Robert (Direktur Jenderal Pajak) tidak ada ijon,” katanya dalam Dialog Perpajakan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Senin (18/12/2017).

“Kalau ada petugas pajak meminta ijon, segera laporkan. Karena ini bagian dari confident building atau bagian dari kita mengelola kepercayaan juga pada perekonomian,” ucapnya.

Sri Mulyani mengatakan, proses pengumpulan pajak idealnya dilakukan dengan mengidentifikasi potensi-potensi pajak. Menurutnya, banyak potensi pajak yang bisa diidentifikasi oleh DJP tapi belum dipungut secara benar.

Dengan begitu realisasi penerimaan pajak yang tercatat pada akhir tahun adalah realisasi yang seharusnya. Ijon pajak dinilainya akan mengacaukan basis penerimaan pajak. Hal ini bisa mempersulit Kementerian Keuangan dalam menetapkan target penerimaan pajak secara realistis pada tahun berikutnya.

“Ada perusahaan besar yang menawarkan untuk menutup realisasi penerimaan pajak sebelum perusahaan itu libur akhir tahun tapi kita tolak,” ujar Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Praktik ijon yang pernah dilakukan pada tahun 2015 lalu itu telah menunjukkan penerimaan pajak selalu meleset jauh dari target sehingga utang pemerintah membengkak akibat defisit yang melebar. Kondisi itu juga membuat pemerintah kesulitan mengukur pertumbuhan penerimaan tahun depan sehingga shortfall pajak dalam jumlah besar bisa terus berulang jika praktik ijon tidak dihentikan.

Berdasarkan data DJP, realisasi penerimaan pajak hingga minggu kedua Desember mencapai 82,46 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 sebesar Rp1.283,57 triliun. Pemerintah memerlukan tambahan pajak sekitar Rp200 triliun supaya target tahun ini bisa tercapai.

Sumber : inews.id

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar