Jakarta, Ketidakjelasan kelanjutan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta bisa berbuntut panjang. Sejumlah konsumen properti berpotensi kehilangan dana hingga Rp 30,9 miliar akibat nasib proyek reklamasi Jakarta yang terkatung-katung.
Setidaknya ada sembilan konsumen properti yang dibagikan. Mereka adalah pembeli 10 unit rumah dan satu unit rumah kantor (rukan) yang di pasarkan PT Kapuk Naga Indah (KNI), pengembang Pulau C dan Pulau D di proyek reklamasi Jakarta itu.
Sejak 29 September lalu, para konsumen sudah mengajukan gugatan terhadap Konsumen (BPSK) DKI Jakarta untuk minta pengembalian uang cicilan yang selama ini sudah disetorkan. Namun, BPSK menghentikan kasus ini pada sidang ketiga, Senin (19/12). “Alasannya termohon (KNI) tidak tersedia menyelesaikan gugatandi BPSK,” kata Rendy saat dihubungi KONTAN, Jumat (22/12).
KNI menginginkan kasus ini dibawa ke pengadilan. “Kami menunggu penetapan dari BPSK, setelah itu baru kita tentukan langkah hukum selanjutnya,” lanjut Rendy.
Pengacara KNI, Kresna Wasedanto belum bisa dikonfirmasi atas hal ini. Selama ini, KNI menolak mengembalikan dana dengan alasan keadaan kahar alias force majeure.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel

Tinggalkan komentar