Jakarta, Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan relaksasi impor bagi industri kecil dan menengah (IKM). Kebijakan ini diharapkan mempermudah pelaku IKM mendapatkan bahan baku untuk mendukung kenaikan kapasitas produksi.
Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih menjelaskan, guna mendongkrak daya saing IKM, salah satu langkah strategis adalah pengadaan bahan baku impor dengan jenis dan jumlah sesuai kebutuhan serta kemampuan pembayaran dari IKM. Sebab, “IKM kita memiliki kendala terhadap finansial dan administrasi dalam melakukan impor langsung,” katanya, kemarin.
Dalam pelaksanaannya, IKM dapat melakukan impor melalui indentor atau Pusat Logistik Berikat (PLB). Barang-barang yang dikenakan pengecualian impor adalah komoditas barang modal tidak baru untuk kelompok 1B dengan jumlah tertentu.
Selanjutnya, impor makanan dan minumamn namun tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500 kg per pengiriman, obat tradisional dan suplemen kesehatan 500 kg, elektronika maksimal 10 unit, serta barang pribadi penumpang dan awak pengangkut maksimal 10 unit.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel

Tinggalkan komentar