
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, pembahasan mengenai pengenaan bea masuk pada barang tak berwujud atau intangible goods sudah memasuki tahap finalisasi.
“Sedang kita bahas kan, Pak Dirjen Bea Cukai mau kita panggil besok pagi, Saya akan rapat e-commerce, finalisasi,” ujar Mardiasmo di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Untuk diketahui, pemerintah akan mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud yang diperdagangkan secara elektronik dan masuk ke Indonesia. Adapun barang tak berwujud yang dimaksud adalah e-book hingga software dan lainnya yang tidak ada wujudnya.
Sebelumnya pemerintah telah membahas mengenai pengenaan bea masuk intangible goods dalam pertemuan World Trade Organisation (WTO). Di mana realisasi bea masuk ini masih terganjal moratorium WTO hingga 31 Desember 2017. Sehingga diharapkan mulai tahun 2018 barang tak berwujud dapat dikenakan bea masuk.
Mardiasmo menyatakan dalam finalisasi ini nantinya akan dirampungkan mengenai jenis barang serta aturan bagi intangible dan tangible (barang berwujud) pada e-commerce yang akan dikenakan bea masuk.
“Justru itu kita akan coba melihat segala sesuatu finalisasinya dengan Dirjen Bea Cukai mana tangible, intangible-nya. Karena kan mestinya yang dikenai biaya masuk tidak hanya tangible yang intangible juga dikenakan, nah justru itu nanti jenisnya, aturannya kita finalisasi, sudah kita rapatkan, tinggal finalisasi,” jelas dia.
Mardiasmo menyatakan saat ini skema e-commerce sudah diputuskan termasuk dalam intangible dan tangible. Sehingga nantinya baik intangible maupun tangible akan dikenakan bea masuk.
“Tangible pasti kena dong. Contoh buku, CD, itu kan dulu dikirim, sekarang kan di download, di-download itu kan suatu intangible,” jelasnya.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar