
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Indonesia boleh mengenakan bea masuk pada barang tak berwujud atau intangible goods.
Selama ini, barang tak berwujud yang dalam kategori transmission goods atau barang yang menggunakan transmisi dalam perdagangan dibebaskan bea masuk karena adanya moratorium atau penghentian sementara dari negara-negara organisasi perdagangan dunia (WTO).
“Itu boleh dikenakan bea masuk. Artinya boleh menerapkan,” kata Enggar ditemui di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Kamis, 4 Januari 2018.
Sebenarnya, kata Enggar, setelah moratorium berakhir di 2017, kebijakan menerapkan atau tidak bergantung pada masing-masing negara, yang mana Indonesia bersikukuh untuk tak melanjutkan moratorium pada benda tak berwujud.
“Ya kita bersikap begitu, negara lain mau ikut ya ikut,” tutur dia.
Terkait waktu penerapan, Enggar mengatakan tergantung pada Kementerian Keuangan selaku otoritas pengena bea masuk.
Ditemui di lokasi yang sama, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan pengenaan bea masuk bagi barang tak berwujud masuk dalam aturan perpajakan e commerce yang saat ini masih digodok Kementerian Keuangan.
Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini bilang, pihaknya masih akan memfinalkan aturan tersebut, terutama untuk klasifikasi barangnya.
“Justru itu kita akan coba melihat, finalisasi dengan Dirjen Bea Cukai mengenai tangible-intangible itu, karena yang dikenai bea masuk enggak hanya tangible, tapi juga intangible, jenisnya aturannya akan difinalisasi,” jelas Mardiasmo.
Sumber : metrotvnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar