JAKARTA. Badan Pengusaha (BP) Batam segera merilis revisi aturan tentang uang wajib tahunan otoritas (UWTO). Aturan yang baru itu akan memberi insentif berupa diskon tarif UWTO ke sektor industri yang mengalami dampak penurunan perekonomian di zona perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) Batam. Lalu, industri yang benar-benar terpuruk juga dapat insentif tambahan.
Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo menjelaskan, BP Batam masih dalam finalisasi revisi Peraturan Kepala (Perka) Nomor 9 tahun 2017 tentang UWTO. “Revisi Perka akan mengatur besaran tarif per wilayah dan sektor, dan kebijakan pemberian insentif,” kata Lukita kepada KONTAN, sabtu (13/1).
Jumlah pengaturan wilayah dalam revisi tersebut masih sama, yakni dibagi dalam 15 kategori. Pengaturan itu mengikuti Surat Keputusan Dewan Kawasan Batam Nomor 348 tahun 2016. Namun, ada penambahan kebijakan diskon untuk industri di Batam yang sedang terpuruk, seperti galangan kapal.
Namun ia belum bersedia membeberkan diskon maksimal yang bisa diberikan BP Batam dalam waktu mendatang. Hal itu masih menunggu keputusan Dewan Kawasan Batam. “Semoga, revisi aturan itu bisa selesai akhir bulan depan,” terang mantan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.
Managing Director PT Samudera Indonesia Tbk Bani Maulana Mulia berharap diskon tarif UWTO segera berlaku. Industri galangan kapal di Batam sudah tertekan sejak tahun 2015. Penyebabnya, mayoritas perusahaan galangan kapal di FTZ Batam diperuntukkan untuk pasar ekspor. “Dengan slow down di oil and gas industry dan offshore, maka new build demand export nya juga turun,” kata Mulia itu, kepada KONTAN, Minggu (14/1).
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel

Tinggalkan komentar