Jumlah Produksi Batubara Sulit Diatur

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan, produksi batubara naik 5% dibandingkan realisasi produksi batubara tahun 2017 sebesar 461 juta ton. Selain itu pemerintah juga mengizinkan perusahaan menaikkan produksi masing-masing sebesar 5% dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, pemerintah tidak akan mengizinkan perusahaan yang akan menaikkan produksi lebih dari 5% pada tahun 2018. “Pengajuan perusahaan itu tadi hanya 5%. Kalau melebihi, ya, tidak boleh,” terangnya kepada KONTAN, minggu (14/1).

Dia mengakui, produksi batubara pada tahun ini sulit diprediksi. Bisa saja target yang sudah dipatok sebesar 485 juta ton tahun 2018 malah melebihi target. Kemungkinan ini bisa terjadi karena banyak perusahaan pemegang Izin Usaha  Produksi (IUP) yang masih di tengah tahap kontruksi.

Tidak hanya IUP,perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) juga menghitung skala keekonomian dalam melakukan produksi. Bambang menyatakan, para perusahaan PKP2B sudah menyampaikan kepada pemerintah bahwa target produksi yang mereka patok itu sudah sesuai harga saat ini.

Namun, jika harga tiba-tiba berubah, produksi akan berubah. Kemungkinan perubahan ini berhubungan dengan return on investment (Rol). “Pemerintah bukan tak mengontrol. Kami mengendalikan dengan tak mengizinkan kenaikan produksi semaunya,” ujar Bambang.

Meski Bambang mewanti-wanti produksi tak boleh berlebih, imbauan itu tidak disertai aturan tegas. “Tidak ada sanksi,” katanya.

Sayang, Bambang belum bisa membeberkan perusahaan mana saja yang sudah mengajukan RKAB ke Direktorat Jenderal Minerba. Sehingga sampai saat ini belum bisa diketahui mana saja perusahaan yang memiliki kapasitas produksi paling besar dan naik dibandingkan dengan pengajuan tahun lalu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pengendalian produksi batubara menjadi hal sulit dilakukan oleh pemerintah maupun perusahaan. Menurut dia, bukan hal mudah bagi pemerintah menerapkan kebijakan moratorium bagi IUP yang sudah masuk tahap produksi. “Mungkin akan lebih baik jika pemerintah fokus bagaimana perusahaan bisa berinvestasi lagi, khususnya mendorong eksplorasi agar jumlah cadangan bisa meningkat,” imbuhnya.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar