Mobil Mewah Tak Bayar Pajak, Pengamat: Pantas Diberi Sanksi Sosial

Mobil Mewah Tak Bayar Pajak, Pengamat: Pantas Diberi Sanksi Sosial

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat lalu merilis data kendaraan roda empat yang belum membayar pajak hingga 31 Desember 2017. Dari sekitar 1,52 juta unit yang belum membayar pajak kendaraan, sebanyak 744 unit merupakan kategori mobil mewah.

Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia Ellen Tangkudung mengaku cukup kaget mendengar masih ada ratusan unit  mobil mewah di Jakarta yang belum membayar pajak kendaraan. Apalagi total jumlah pajaknya mencapai Rp44 miliar. “Itu luar biasa sekali jumlahnya. Itukan uang negara, jadi memang harus diselamatkan. Mereka punya uang untuk beli, masa bayar pajak malah tak sanggup,” ujar Elleh saat dihubungiSINDOnews, Minggu (14/1/2018).

Ellen sepakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus memberikan sanksi sosial kepada pemilik mobil mewah yang belum bayar pajak. Jangan sampai negara dirugikan oleh ulah tak terpuji penunggak pajak tersebut.

Ellen berpendapat, apapun alibi para pemilik mobil mewah, misalnya alasannya karena sudah bangkrut, tetap saja pajak mobilnya harus dibayarkan. Sebab saat seseorang membeli mobil, apalagi mobil mewah, pajaknya menjadi include yang wajib dibayarkannya.

“Saat sudah diberi waktu tetap tidak bayar juga, salah satu sanksi yang bisa diambil adalah sanksi sosial, yakni mengumumkan kepada publik siapa saja yang menunggak pajak itu, karena di sini fokusnya itu untuk menyelamatkan uang negara,” katanya.

Gubernur Anies sebelumnya berjanji akan mengumumkan daftar  kendaraan mewah yang belum bayar pajak. Pemprov DKI bermaksud mempermalukannya dengan cara menayangkan nomor polisi kendaraan mewah itu di situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

Sumber : sindonews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar