
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai 500 ribu ton beras yang bakal diimpor pemerintah dari Vietnam dan Thailand bukanlah beras dengan jenis khusus melainkan beras biasa atau berjenis umum. Pasalnya, Kementerian Perdagangan menyebut beras tersebut memiliki spesifikasi bulir patah di bawah lima persen.
Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan bila ternyata beras yang diimpor berjenis biasa maka pemerintah setidaknya memperoleh keuntungan Rp1 triliun dari total 500 ribu ton beras tersebut.
“Yang saya tahu itu beras jenis umum karena kepecahannya di bawah lima persen bukan saya enggak tahu ini ada keuntungan Rp1 triliun apakah itu untuk PPI apa gimana,” katanya dalam sebuah jumpa pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin, 15 Januari 2018.
Meski demikian, Ombudsman tak menyoal rencana pemerintah untuk melakukan impor beras demi menjaga stabilitas harga di pasar. Berdasarkan survei Ombudsman di 31 provinsi, stok beras di pasaran sudah menipis dan terjadi lonjakan harga sejak Desember tahun lalu.
Namun, Kementerian Perdagangan harus mengalihkan tugas impor yang semula diberikan ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia/PPI (Persero) menjadi tugas Perum Bulog.
Penunjukan PPI sebagai importir berpotensi melanggar Perpres dan Inpres. Hal itu telah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d Perpres Nomor 48/2016 dan diktum ketujuh angka 3 Inpres Nomor 5/2015.
“Boleh impor tapi yang lakukan Bulog, kami lihat ada gejala impor beras khusus biasa tapi karena beras mahal dan impor makanya agak aneh. Yang diberikan tugas impor dalam menjaga stabilitas harga adalah Perum Bulog,” imbuh dia.
Hal serupa disampaikan pengamat pertanian Insitut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santoso meyakini 500 ribu ton beras yang akan masuk dari Thailand dan Vietnam tersebut berjenis umum atau medium.
Tak mungkin pemerintah melakukan operasi pasar dengan menggelontorkan beras jenis khusus. Sebab pemerintah harus menanggung selisih harga beras jenis khusus dengan beras jenis medium yang beredar di pasaran.
“Itu bukan beras khusus pasti beras biasa atau beras umum,” katanya saat dihubungi Medcom.id di Jakarta, Jumat 12 Januari 2018.
Dwi menuturkan harga beras jenis umum berkisar USD350 sampai USD450 juta per ton. Sementara beras jenis khusus berkisar antara USD800 sampai USD900 juta per ton.
Jika pemerintah mengimpor beras jenis umum maka pemerintah bakal mendapatkan keuntungan Rp1,5 triliun untuk 500 ribu ton beras impor seharga USD300 juta per ton.
“Enggak nombok malah untung kalau dikali USD300 ton bisa untug Rp1,5 triliun,” ucap dia.
Sumber : metrotvnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar