Jakarta. Pemerintah mulai melakukan pendataan pelaku perdagangan elektronik (e-commerce). Untuk tahap awal, pendataan ini dilakukan pada tujuh sektor.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pendataan pelaku e-commerce akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk tahap awal, fokus pendataan akan menyasar tujuh sektor, antara lain transportasi, Specialty store, merket place, daily deals, travel, classified horizontal dan classified vertical. “Pendataan dilakukan agar pengambilan kebijakan untuk sektor ini tepat,” katanya, Senin (15/1).
Kepala BPS Suhariyanto menambahkan, pendataan pelaku e-commerce ini dilakukan sejak awal Januari 2018. Untuk sementara, pendataan dilakukan pada pelaku usaha digital formal yang tergabung dalam Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) terlebih dulu.
Menurut Suhariyanto, BPS akan memotret beberapa aspek. Seperti omzet atau nilai dan volume transaksi, data pembeli dan data konsumsinya untuk mengetahui karakteristik konsumsi. “Karena online itu kan biasanya untuk kebutuhan tersier, ini akan dilihat,” katanya.
Proses pengumpulan data dilakukan melalui kuesioner yang disebarkan ke platform e-commerce. BPS akan menggunakan referensi data kuartalan untuk periode 2015-2016, dan data bulanan untuk periode tahun 2017. Pendataan pelaku e-commerce pada tahap awal ini diharapkan selesai akhir Februari 2018.
Untuk tahap awal, pelaku usaha yang didata adalah anggota idEA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, selain pendataan tersebut saat ini Kementerian Keuangan juga tengah merumuskan kebijakan pajak untuk e-commerce. Salah satu yang dirumuskan, penurunan PPh Final untuk pelaku usaha kecil menengah (UMKM) agar lebih berdaya saing dan bisa menghambat serbuan barang impor. “Rumusan insentif pajak untuk pelaku usaha tersebut diperlukan, karena banyak diantara mereka yang masuk e-commerce,” katanya.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Artikel

Tinggalkan komentar