
Penerimaan pajak tahun lalu terealisasi 89,4 persen dari yang ditargetkan dalam ABPN-P 2017. Tanpa hitungan tax amnesty dan revaluasi aset, penerimaan pajak tumbuh 15,5 persen dari tahun lalu.
Pertumbuhan ini adalah yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1147,5 triliun.
Sementara itu, realisasi kepabeanan dan cukai mencapai Rp 192,3 triliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak tercatat Rp 308,4 triliun.
Keduanya sama-sama melampaui target APBN-P 2017.
Sumber : kompas.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tag:artikel pajak, berita pajak, berita pengampunan pajak, berita tax amnesty, cara ikut pengampunan pajak, cara ikut tax amnesty, dampak tax amnesty, DPR, efek tax amnesty, ikut pengampunan pajak, ikut tax amnesty, kebijakan negara, kebijakan pajak, kebijakan pemerintah, pajak, pajak indonesia, pelaksanaan pengampunan, pelaksanaan pengampunan pajak, pelaksanaan tax amnesty, pemeriksaan, pemeriksaan pajak, pemutihan pajak, penerimaan negara, penerimaan pajak, Pengampunan pajak, repatriasi dana, repatriasi dana dari luar negeri, tarif pengampunan pajak, tarif tax amnesty, tax amnesty, update tax amnesty
Tinggalkan komentar