Pelaku E-Commerce Dukung Aturan Pajak

JAKARTA. Pebisnis e-commerce mengaku bila pemerintah akan mendata para pelaku e-commerce untuk mengetahui produk yang dijual di situs belanja. Termasuk, jenis produk lokal dan barang impor. Ini terkait rencana pemberian pajak lebih kecil bagi UKM yang menjajakan produk lokal ketimbang impor di pajak e-commerce yang tengah disusun.

Sebaian besar penjual di beberapa e-commerce dari lokal.Kepala Divisi Pajak, Infrastruktur, dan Keamanan Siber Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) Bima Laga masih enggan berkomentar banyak soal rencana kebijakan ini karena belum melihat rancangan peraturan tersebut. Namun ia berharap rancangan aturan tersebut bisa mendorong pertumbuhan UKM yang berbisnis di pasar online.

CFO Bukalapak Muhamad Fajrin Rasyid berharap, bila aturan ini keluar bakal ada rasa keadilan antara e-commerce yang sudah resmi terdaftar dan yang belum terdaftar. Karena yang terdaftar bakal terkena pajak. “Bisa-bisa, para mitra bakal balik ke ke format tradisional atau ke situs yang belum terdaftar,” paparnya ke KONTAN.

Sedang Tokopedia menyebut bila produk yang dijajakan di situs belanja ini adalah produk lokal karena memakai bank lokal. Manajemen Tokopedia sendiri tidak mempersoalkan rencana penerapan pajak tersebut. “Penjual di Tokopedia harus setuju bila Pajak Penghasilan Penjual akan dilaporkan dan dibayarkan oleh penjual sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Sari Kacaribu, Head of Public Policy Tokopedia ke KONTAN.

Situs belanja asal Singapura, Shopee juga bakal mengikuti aturan pajak tersebut. Apalagi, menurut Marketing Manager Shopee Indonesia Monica Vionna, sebagian besar produk yang dijual di situs belanja tersebut dari lokal. “Penjual di Shopee kebanyakan lokal,” timpalnya.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar