19 Perusahaan Tambang Amandemen Kontrak, Negara Raup Rp 300 M

Ilustrasi penerimaan negara.

Penerimaan negara bertambah Rp 300 ‎miliar per tahun, berasal dari peningkatan royalti 19 perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang melakukan amandemen kontrak.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, amandemen kontrak merupakan bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

Meski demikian, ‎tambahan pendapatan tersebut kurang 1 persen dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor tambang pada tahun lalu sebesar Rp 40 triliun.

“Jadi ini nambah kurang dari 1 persen. Tapi yang penting bukan itu, yang penting ini amanat Undang-Undangnya dijalankan dengan baik,” kata Jonan, saat menghadiri penandatanganan amandemen kontrak pertambangan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengungkapkan, bertambahnya penerimaan negara tersebut berasal dari poin royalti yang naik dari 19 kontrak yang diamandemen.

Untuk perusahaan tambang mineral, status Kontrak Karya mengikuti ketentuan perundangan kecuali Pajak penghasilan (PPh) badan, sedangkan perusahaan tambang batubara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) mengalami kenaikan.

Iuran dari US$ 1 per hektare (ha) menjadi US$ 4 per ha serta perubahan dana hasil produksi‎ sebesar 13,5 persen dari berupa barang menjadi uang.

‎”Dirjen Minerba bersama Kemenkeu melakukan koordinasi dalam rangka penerimaan negara lebih baik,” jelas dia.

‎Bambang mengungkapkan, 19 perusahaan tersebut terdiri dari satu perusahaan tambang mineral berstatus Kontra Karya (KK) dan 18 perusahaan batubara berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

‎”Penandatangan naskah amandemn 1 Kontrak Karya dan 18 Perjanjian Karya Perusahaan Batubara (PKP2B),” imbuh Bambang.

Daftar Perusahaan yang Amandemen Kontrak

Berikut nama-nama perusahaan KK dan PKP2B yang telah menandatangani naskah amandemen:

Kontrak Karya:

  1. PT Indo Muro Kencana

PKP2B:

  1. PT Adaro Indonesia
  2. PT Kendilo Coal Indonesia
  3. PT Batubara Duaribu Abadi
  4. PT Firman Ketaun Perkasa
  5. PT Perkasa Inakakerta
  6. PT Teguh Sinar Abadi
  7. PT Wahana Baratama Mining
  8. PT Insani Bara Perkasa
  9. PT Interex Sacra Raya
  10. PT Lanna Harita Indonesia
  11. PT Singlurus Pratama
  12. PT Mantimin Coal Mining
  13. PT Multi Tambang Jaya Utama
  14. PT Santan Batubara
  15. PT Sarwa Sembada Karya Bumi
  16. PT Tambang Damai
  17. PT Pendopo Energi Batubara
  18. PT Kalimantan Energi Lestari

Sumber : liputan6.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar