
Sebanyak 19 perusahaan tambang menandatangani amandemen kontrak. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (minerba).
Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot mengatakan, 19 perusahaan tersebut terdiri dari satu perusahaan tambang mineral berstatus Kontra Karya (KK) dan 18 perusahaan batubara berstatus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
”Penandatangan naskah amandemn 1 Kontrak Karya dan 18 Perjanjian Karya Perusahaan Batubara (PKP2B),” kata Bambang, saat menghadiri penandatanganan naskan amandemen, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Bambang mengungkapkan, amandemen kontrak tersebut merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Minerba. Ada enam point yang diamandemen dalam kontrak, pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter).
Kemudian luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
“Dapat dilaporkan amandemen dilakukan dengan melakukan perubahan beberapa pasal dan disesuaikan dengan ketentuan UU No 4 2009 serta perundangan terkait. Ada beberapa pasal dirubah tetapi ada 6 yang utama,” paparnya.
Menteri ESDM Ignasius Jonan pun menyambut baik penandatanganan amandemen terebut, dia pun mengapresiasi pihak yang mendukung terwujudnya amandemen kontra pertambangan.
”Yang pertama saya ucapkan terimakasih kepada perusahaan KK dan perusahaan PKP2B, untuk bersedia melakukan amandemen kontrak yang dimiliki,” tutup Jonan
Daftar Perusahaan yang Amandemen Kontrak
Berikut nama-nama perusahaan KK dan PKP2B yang telah menandatangani naskah amandemen:
Kontrak Karya:1. PT Indo Muro Kencana
PKP2B:
- PT Adaro Indonesia
- PT Kendilo Coal Indonesia
- PT Batubara Duaribu Abadi
- PT Firman Ketaun Perkasa
- PT Perkasa Inakakerta
- PT Teguh Sinar Abadi
- PT Wahana Baratama Mining
- PT Insani Bara Perkasa
- PT Interex Sacra Raya
- PT Lanna Harita Indonesia
- PT Singlurus Pratama
- PT Mantimin Coal Mining
- PT Multi Tambang Jaya Utama
- PT Santan Batubara
- PT Sarwa Sembada Karya Bumi
- PT Tambang Damai
- PT Pendopo Energi Batubara
- PT Kalimantan Energi Lestari
Sumber : liputan6.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar