
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar penandatanganan naskah amandemen 1 Kontrak Karya (KK) dan 18 Perjanjian Karya Perusahaan Batubara (PKP2B). Ditandatangani amandemen ini maka penerimaan negara diproyeksikan meningkat hingga USD 27 juta atau setara Rp 360,6 miliar (USD 1=Rp 13.356) per tahun.
Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengatakan penandatanganan amandemen KK dan PKP2B ini merupakan kelanjutan dari pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Mineral dan Batubara.
“Pemasukan kira-kira Rp 300-an miliar. Tahun lalu (penerimaan negara dari sub sektor Minerba) Rp 40 triliun. Ini cuma tambah 1 persen. Tapi, yang penting amanat Undang-Undang dijalankan,” ungkap Menteri Jonan di Kantornya, Jakarta, Jakarta, (17/1).
Sementara itu, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, mengatakan hingga saat ini dari 31 KK terdapat 21 KK telah menandatangani amandemen. Selain itu, dari 68 PKP2B ada 50 yang telah menandatangani amandemen.
“Untuk itu sore ini dilakukan penandatangan 1 KK dan 18 PKP2B. jadi PKP2B, ada 68 sudah selesai semua amandemen,” kata Bambang.
Dia menjelaskan 1 KK atas nama PT Indo Muro Kencana merupakan generasi III, 2 PKP2B generasi I yaitu PT Adaro Indonesia dan PT Kendilo Coal Indonesia sedangkan 16 lainnya merupakan generasi III yakni PT Batubara Duaribu Abadi, PT Firman Ketaun Perkasa, PT Perkasa Inakakerta, PT Teguh Sinar Abadi, PT Wahana Baratama Mining, PT Insani Bara Perkasa, PT Interex Sacra Raya.
Kemudian PT Lanna Harita Indonesia, PT Singlurus Pratama, PT Mantimin Coal Mining, PT Multi Tambang Jaya Utama, PT Santan Batubara, PT Sarwa Sembada Karya Bumi, PT Tambang Damai, PT Pendopo Energi Batubara, PT Kalimantan Energi Lestari.
Terkait lokasi, Bambang menyebutkan 1 KK terletak di Kalimantan Tengah, 1 PKP2B beroperasi di Jambi, 5 PKP2B di Kalimantan Selatan, 2 Kalimantan Tengah, 10 Kalimantan Timur dan 1 di Sumatera Selatan.
“Berdasarkan itu penerimaan negara dari 1 KK dan 18 PKP2B sore tanda tangan negara dapat peningkatan penerimaan sebesar USD 27 juta per tahun, hal ini memenuhi ketentuan UU Minerba,” tandasnya.
Sumber : merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar