Batas Lapor SPT Kian Dekat, Ini Imbauan Ditjen Pajak

Batas Lapor SPT Kian Dekat, Ini Imbauan Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan beberapa imbauan menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan. “Imbauan diberikan kepada tiga pihak, yakni para pemberi kerja atau bendahawaran, bagi wajib pajak yang berbentuk badan, dan juga kepada wajib pajak peserta amnesti pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018.

Adapun untuk wajib pajak bagi para pemberi kerja, Direktoral Jenderal (Ditjen) Pajak berharap agar melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 serta mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2017 secara benar dan tepat waktu. Dengan mengisi bukti pemotongan secara benar dan melaporkan secara tepat waktu para pemberi kerja akan membantu para pegawai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak. “Sekaligus akan berpartisipasi meningkatkan kebutuhan pajak nasional,” ujar Hestu seperti tertulis dalam keterangan tersebut.

Sedangkan bagi wajib pajak berupa badang, Ditjen Pajak mengimbau supaya ikut mengisi tambahan dokumen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.010/2015. Merujuk peraturan Menteri tersebut, wajib pajak badan yang memiliki modal yang terbagi atas saham-saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya peminjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh.

Selain itu, jika wajib pajak badan  juga memiliki utang swasta luar negeri, wajib pajak juga wajib melaporkan utang swasta luar negeri sebagai lampiran dalam SPT Tahunan Pajak. “Namun tambahan dokumen tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan, pembiayaan, asuransi, infrastruktur, pertambangan tertentu atau yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final,” ujarnya.

Kemudian wajib pajak badan juga harus melaporkan tambahan dokumen berupa Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal dan Laporan per Negara dalam SPT Tahunan Badan. Tambahan laporan tersebut dilampirkan bagi wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Terakhir wajib pajak badan juga diharuskan melakukan penyampaian SPT dalam bentuk  dokumen elektronik. Laporan perhitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal, laporan utang swasta luar negeri, Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, serta tanda terima Laporan per Negara disampaikan sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang harus dilampirkan dalam SPT Elektronik sebagai satu file. “File harus dengan format Portable Document File (PDF),” kata Hestu.

Sementara itu, bagi wajib pajak peserta Amnesti Pajak, yang telah menyatakan akan melakukan repatriasi aset memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harga tambahan secara berkala setiap tahun, selama tiga tahun. Kemudian, peserta amnesti pajak yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di dalam negeri wajib untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.

Terkait pelaporan pajak ini pula, Hestu menyebutkan, batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh 2017 untuk laporan pertama. “Hingga laporan ketiga pada 2019,” tuturnya.

Sumber : tempo.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar