
Menteri Keuangan Sri Mulyani lndrawati menyatakan narkoba menghambat daya beli rumah tangga. Hal tersebut dia katakan usai konferensi pers penggagalan upaya penyelundupan narkoba oleh Ditjen Bea Cukai (DJBC) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat, 19 Januari 2018.
Ani, sapaan akrabnya, menyatakan narkoba termasuk dalam underground economy atau kegiatan ekonomi yang tak terlihat, sehingga tak bisa tercatat dengan jelas. Menurut dia, narkoba mengganggu daya beli karena uang yang seharusnya untuk membeli barang-barang kebutuhan, justru dialokasikan untuk barang ilegal.
“Dengan dibelinya barang-barang ini, maka transaksinya tidak terekam,” kata Ani di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur.
Selain itu, dia juga mengingatkan narkoba juga merusak nilai positif bonus demografi usia muda. Sebab, generasi muda yang harusnya berinovasi, menciptakan nilai tambah, justru rusak akibat narkoba.
“Mereka yang seharusnya menciptakan inovasi dan menjadi tulang punggung Indonesia, malah sudah dirusak oleh narkoba. lndonesia bisa tidak memiliki tenaga kerja muda. Ini adalah sesuatu yang perlu kita waspadai,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
DJBC dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 40 kilogram di Aceh. Sabu dari Penang, Malaysia, ini dibawa melalui jalur laut.
Petugas gabungan melakukan penindakan selama dua hari, yaitu pada 10 dan 11 Januari 2018. Petugas mengikuti pelaku berinisial HR yang pada saat itu menggunakan sepeda motor dan diduga sebagai penerima sabu.
Petugas mengejar dan menangkap pelaku di depan pekarangan rumahnya di Desa Bagok, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur pada 10 Januari 2018, sekitar pukul 05.45 WlB. Saat penangkapan, tersangka membawa 19 bungkus sabu yang berada di dalam karung.
Selanjutnya, petugas menangkap tersangka AM yang menyerahkan sabu kepada HR di rumahnya. Tak berselang lama, petugas menangkap JN di rumahnya di Desa Bentayan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.
JN berperan sebagai orang yang mengambil sabu di tengah laut bersama AM. Petugas gabungan juga menangkap SN yang memindahkan sabu yang dibawa JN di speedboat untuk diberikan kepada HR. SN memindahkan sabu tersebut dengan cara meletakkannya ke dalam sepeda motor milik HR yang terpakir di jalan di sekitar sungai Kuala Bagok pada saat terjadi transaksi narkotika antara HR dengan AM.
Dari penindakan kali ini, petugas menyita barang bukti berupa 40 kilogram narkotika jenis sabu, lima buah handphone, dan dua unit speedboat.
Keempat tersangka terjerat pasal Pasal 114 ayat (2) io Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (“l) Undang-undang Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan ke BNN untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Dari informasi yang diperoleh petugas gabungan, keempat orang tersebut dikendalikan oleh seorang pelaku yang saat ini masih buron berinisial DB.
Sumber : metrotvnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar