Kemkeu Perpanjang Bea Masuk Anti Dumping Baja

Jakarta. Pemerintah memperpanjang kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor (anti dumping) untuk produk baja I dan H section dari baja panduan lainnya selama tiga tahun ke depan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 2/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Terharap Impor Produk I dan H section dar Baja Panduan Lainnya.

Dalam beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Januari 2018 itu menyebutkan, pemerintah mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) bagi impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya dengan ketentuan I section dengan tinggi 100 milimeter (mm)-600 mm dan H section dengan tinggi 100 mm-350 mm dari baja paduan lainnya yang masuk pos tari HS ex 7228.70.10 dan baja I section dengan tinggi 100 mm-600 mm dan H section dengan tinggi 100 mm- 350 mm dari baja paduan lainnya yang masuk pos tarif ex 7228.70.90. “Bea masuk tindakan pengamanan ini di kenakan selama tiga tahun,” bunyi pasal 2 beleid itu yang dikutip KONTAN, Minggu (21/1).

Besaran bea masuk yang dikenakan yakni sebesar 17,75% pada tahun pertama sejak tanggal diundangkan beleid ini, sebesar 17,5% pada tahun kedua dan 17,25% pada tahun ketiga. “Peraturan Menteri ini berlaku pada 21 Januari 2018,” bunyi padal 6 PMK No.2/PMK.010/2018.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar