Pengusaha Sambut Keputusan Impor Garam 3,7 Juta Ton

Pengusaha Sambut Keputusan Impor Garam 3,7 Juta Ton

Keputusan pemerintah membuka izin impor 3,7 juta ton garam disambut gembira pelaku usaha. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk menyatakan, secara keseluruhan, kebutuhan garam nasional, termasuk sektor industri makanan dan minuman, sebanyak 4,2 juta ton.

“Tapi industri ini kan berkembang, seperti industri pangan yang juga berkembang, bergantung pada permintaan. Artinya, kalau itu dipenuhi, ya, memang kebutuhan terhitung yang diperlukan sekitar 4,2 juta ton,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2018.

Menurut Tony, pemerintah juga mempunyai mekanisme tersendiri untuk melihat perkembangan kebutuhan garam.

“Saat ini baru awal tahun, nanti juga pemerintah akan melakukan evaluasi. Selain itu, kita belum tahu produksi garam nasional berapa. Nah, itu nanti hasilnya akan dikombinasikan,” tuturnya.

Tony berharap mekanisme pengadaan garam tetap harus mengacu pada tiga faktor penting yang selama ini menjadi acuan pelaku usaha.

“Pertama adalah kualitas, kedua harga, dan yang ketiga adalah kontinuitas pasokan,” katanya.

Berikut ini data kebutuhan garam industri pada 2018 menurut perhitungan AIPGI.

No Jenis Industri Kebutuhan 2018 (Ton)
1 Petrokimia 1.780.000
2 Pulp dan Kertas 708.500
3 Farmasi dan Kosmetik 6.846
4 Tekstil dan Resin 30.000
5 Aneka Pangan (Pengolahan Garam) 535.000
6 Pengeboran Minyak 50.000
7 Pengasinan Ikan 460.000
8 Pakan Ternak 60.000
9 Penyamakan Kulit 60.000
10 Sabun dan Ditergen 30.000
11 Lain-lain 50.000
Jumlah 3.770.346

Sumber : tempo.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar