Bawa Mainan dari Luar Negeri, Harus Perhatian Ketentuan Ditjen Bea Cukai

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi (ist)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan impor mainan melalui barang bawaan penumpang sejumlah lima buah per orang tidak wajib mempunyai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Selasa (23/`/1/2018)  menyatakan wajib SNI dikecualikan terhadap impor mainan melalui barang bawaan penumpang sejumlah lima buah per orang dengan menggunakan pesawat udara.

“Kesepakatan ini nantinya akan dituangkan dalam surat penegasan yang dibuat oleh Kementerian Perindustrian dan direncanakan mulai berlaku 23 Januari 2018,” kata Heru.

Selain itu, kata Heru, wajib SNI juga dikecualikan untuk barang kiriman sejumlah tiga buah per pengiriman untuk satu penerima dalam jangka waktu 30 hari.

Heru menambahkan bahwa pemerintah secara aktif telah menciptakan berbagai relaksasi terhadap ketentuan impor, termasuk bagi industri kecil dan menengah (IKM).

“Hal tersebut juga merupakan salah satu langkah nyata dalam mewujudkan arahan Presiden melalui Paket Kebijakan Ekonomi XV,” ungkap Heru.

Pelaksanaan impor mainan wajib SNI telah diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 24 Tahun 2013 jo 55 Tahun 2013.

SNI merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang bertujuan dapat melindungi kepentingan konsumen dan produsen dalam negeri.

Penerapan SNI diperlukan untuk mencegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik terutama yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan standarisasi ini dapat mencegah beredarnya barang-barang tidak bermutu di pasar domestik.

Barang-barang dibawah standar tersebut terutama yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

“Selain itu dapat dicegah juga masuknya barang-barang impor bermutu rendah yang mendistorsi pasar nasional karena berharga rendah,” ujarnya.

Ia menambahkan salah satu produk atau barang yang perlu dijamin kualitasnya adalah mainan, karena sebagian besar penggunanya adalah anak-anak.

“Tentunya kita tidak ingin anak-anak Indonesia terkena dampak negatif dari mainan yang mengandung zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan,” jelas Gati.

Dengan adanya penegasan ketentuan mengenai impor mainan wajib SNI bagi barang bawaan penumpang dan barang kiriman ini, dapat tercipta kepastian layanan yang akuntabel dan transparan.

Sumber : industry.co.id

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar