
Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tarakan, mulai tahun ini Pemkot Tarakan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah memberlakukan semua restoran, rumah makan, kafetaria, warung, bar dan jenisnya dipungut pajak sebesar 10 persen.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tarakan, Maryam mengungkapkan, pihaknya memberlakukan pajak 10 persen ini sesuai dengann Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017.
“Dengan mengacu UU dan Perda inilah kita pungut pajak sebesar 10 persen. Bahkan agar konsumen mengetahui bahwa ada pajak 10 persen ini, kita telah buat stiker pengumuman pemugutan pajak 10 persen dan kita letakkan di depan kasir,” ucap Maryam, Selasa (23/1/2018) di ruang kerjanya.
Maryam mengatakan, apabila pemilik atau pengelola tidak menyetor pajak sebesar 10 persen kepada Pemkot Tarakan,pihaknya akan melakukan penyitaan barang-barang yang ada di tempat usaha sesuai dengan besaran jumlah pajak yang tidak setor kepada pemkot Tarakan.
“Sebelum kita menyita barang-barang di tempat usahanya, kita terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan kepada pemilik atau pengelola rumah makan atau kafetaria dan sejenisnya. Kalau sampai tiga kali surat peringatan kita tidak digubris, yah mau tidak mau barang kita sita,” tegasnya.
Dalam melakukan penyitaan barang-barang di tempat usaha tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian hingga kejaksanan negeri.
“Kita punya tim petugas pemeriksaan dan penyitaan barang yang melakukan ini. Nantinya barang-barang yang disita tersesebut akan kita lelang dan uang hasil lelang akan kita setor ke kas daerah sebagai PAD Pemkot Tarakan,” ujarnya.
Maryam mengatakan, pihaknya melakukan hal ini, karena ini salah satu sumber pendapatan untuk meningkatkan PAD Kota Tarakan. “Apalagi tahun ini kita ditargetkan PAD sebesar 140 miliar. Insallah target ini bisa kita laksanakan,” katanya
Sumber : tribunnews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar