Mainan Anak Usia 14 Tahun ke Bawah Wajib SNI

Mainan Anak Usia 14 Tahun ke Bawah Wajib SNI

Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Mainan Anak.

Dimana dalam Peraturan Menteri diatur secara tegas bahwa definisi mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 tahun ke bawah.

Sehingga Plh Kepala Kantor Layanan Teknis BSN Makassar, Teguh Budiono menyatakan semua pihak harus tunduk dan patuh kepada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah

“Pemerintah pasti punya alasan ketika memberlakuan SNI wajib mainan ini,” kata Teguh kepada Tribun Timur, Selasa (23/1/2018).

Selain untuk melindungi anak-anak, pemerintah juga mendorong industri mainan di dalam negeri untuk dapat berkembang dan bersaing di pasar global.

Lebih lanjut Teguh menyampaikan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 111/M-Ind/PER/12/2015 bahwa SNI mainan anak yang diwajibkan ini adalah mainan untuk umur 14 tahun kebawah.

“Sangat jelas dikatakan bahwa mainan anak yang diwajibkan itu untuk usia 14 tahun ke bawah, yang keatasnya belum diatur secara wajib,” tegas Teguh

Oleh karena itu Teguh menghimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk selalu memperhatikan mainan yang akan diberikan kepada anaknya.

Pada kemasan mainan terdapat batasan usia yang berbeda-beda untuk mengatur mainan ini dapat dipergunakan.

“Selain ada tanda SNI, masyarakat juga harus memperhatikan batasan usia untuk setiap mainan,” kata Teguh.

Sumber : tribunnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar