
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai sudah seharusnya Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) direvisi. Sebab, yang tercantum dalam UU nomor 20 tahun 1997 sudah cukup lama sehingga dianggap sudah tidak relevan diterapkan di zaman sekarang. Salah satu yang akan direvisi yakni penentuan tarif PNBP yang sering berubah.
“UU PNBP ini direvisi untuk menyempurnakan yang sekarang ini karena basisnya lemah. Kami membuat tata kelola agar setiap kementerian/lembaga (K/L) tidak berlomba-lomba membuat BLU dan charge,” ungkapnya di DPR RI, Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Sri Mulyani menjelaskan, dalam RUU PNBP direncanakan untuk memasukkan tarif 0% bagi masyarakat tidak mampu yang tidak ada dalam aturan PNBP saat ini.
“Semestinya untuk masyarakat tak mampu mencatut tarif 0%. Selama ini tidak ada di UU PNBP. Kami ingin lebih eksplisit sehingga akuntabilitas masyarakat semakin kuat,” jelasnya.
Sementara itu, adapun poin RUU PNBP yang ingin di revisi pemerintah terdiri dari beberapa poin. Selain tarif sistem pengelolaan PNBP juga akan di coba untuk diubah dengan sistem saat ini.
“Oleh karena itu di dalam RUU PNBP ini yang akan kami usulkan adalah pertama akan meningkatkan definisi kualitas layanan dan cakupan layanan publik kepada masyarakat dan ini di eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Kedua penguatan dari sisi regulasi mengenai pentarifan, ketiga penguatan mengenai tata kelola dan pengawasan termasuk akuntabilitas dan yang keempat adalah penguatan dari pemanfaatan sistem di dalam pengelolaan PNBP ini,” jelasnya.
Sri Mulyani memaparkan usulan ini dilalukan karena sangat berhubungan dengan masyarakat luas sehingga akan dimasukkan dalam aturan PNBP yang baru.
“Dalam hal ini kami juga akan menggunakan prinsip yang sama yaitu apakah tarifnya dividen payout nya dan prinsip-prinsip pengambilan penerimaan negara bukan pajaknya,” tukas Sri Mulyani.
Untuk diketahui, hari ini Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Sri Mulyani Indrawati melalukan rapat kerja pertama di 2018. Dalam pembahasan ini, pembahasan yang dilakukan mengenai revisi Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar