Ratusan Botol Miras Milik Penumpang Pesawat Ini Disita Bea Cukai Bandara Soetta

Ratusan Botol Miras Milik Penumpang Pesawat Ini Disita Bea Cukai Bandara Soetta

Jajaran Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mengamankan 448 botol minuman keras yang dibawa oleh para penumpang pesawat, Selasa (23/1/2018).

Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soetta Hengky Aritonang, ratusan botol minuman keras ini disita dari penumpang pesawat AirAsia yang tiba di Terminal 3.

“Setelah dihitung terdapat 448 botol miras berbagai merek, dengan total estimasi senilai Rp 500 juta,” ujar Hengky saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (24/1/2018).

Ia menyebut miras berbagai merek ini tergolong mahal.

Totalnya sebanyak 16 liter.

Terdiri dari merk Macallan, Ballanties, Gordon, Monkey Shoulder, Jhonie Walker, dan CockBurns.

Namun, pihaknya tetap menindak dan melakukan pemusnahan terhadap ratusan botol miras tersebut.

“Kami musnahkan karena melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017,” ucapnya.

Proses pemusnahan dengan cara menuangkan isi minuman ke dalam drum, kemudian dibuang ke saluran limbah.

“Ini kami cegah dari sekelompok penumpang yang kemarin membawa 31 koper dan 10 karton berisi ratusan botol miras. Penumpang hanya diperbolehkan membawa satu liter minuman saja yang mengandung ethyl alkohol,” beber Hengky.

Sumber :  tribunnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar