Bank Sinarmas Layani PajakPay dalam Online Pajak

Bank Sinarmas Layani PajakPay dalam OnlinePajak

PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) melayani pembayaran PajakPay yang disediakan dalam OnlinePajak sebagai penyedia jasa aplikasi yang telah disahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apalagi Bank Sinarmas merupakan salah satu Bank Persepsi yang resmi terdaftar di DJP dalam menerapkan teknologi online untuk pembayaran dan pelaporan pajak.

Presiden Direktur Bank Sinarmas, Frenky Tirtowijoyo mengatakan, Bank Sinarmas selalu mendukung inovasi inovasi teknologi digital sebagai salah satu bank yang berkomitmen menjadi digital financial solution bagi nasabahnya. Oleh karena itu perseroan merasa dapat mendukung solusi teknologi yang dimiliki oleh OnlinePajak dalam fitur PajakPay.

“Menurut kami, disamping kemudahan nasabah dalam hal perpajakan, kerjasama ini juga bentuk mendukung Pemerintah. Kerja sama untuk menerima pembayaran pajak melalui PajakPay ini dapat memperkuat kontribusi bagi negara serta memberikan nilai tambah bagi nasabah kami dalam kemudahan pembayaran pajak,” kata Frenky dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018.

PajakPay merupakan sebuah solusi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam mengimplementasikan pembayaran pajak secara online. PajakPay telah terintegrasi dengan sistem e-Billing pajak dan Bank Persepsi, sehingga wajib pajak bisa mendapatkan ID Billing dan bukti pembayaran yang sah dari pemerintah, dalam hal ini, DJP.

PajakPay mampu menyediakan bukti pembayaran pajak yang sah dari negara lantaran telah disahkan oleh DJP, sebagai aplikasi pajak resmi untuk membantu perusahaan, konsultan pajak dan keuangan, serta e-commerce dalam menghitung, membayar, dan melapor kan pajak melalui Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015 and No. KEP-72/PJ/2016.

Peluncuran PajakPay merupakan sebuah kesempatan bagi OnlinePajak untuk mengedukasi publik bahwa sesuai peraturan DJP, bukti pelaporan pajak harus dimiliki dan disimpan sekurangnya-kurangnya dalam waktu 10 tahun. Dengan berbagai saluran dan aplikasi pembayaran dan pelaporan pajak berbasis online yang ada saat ini, masyarakat harus cermat untuk memilih agar bukti pelaporan pajak dapat dimiliki dalam jangka waktu minimal 10 tahun dan terjamin keamanannya.

Dalam menentukan aplikasi yang tepat dan aman, wajib pajak mempertimbangkan empat hal, yaitu aplikasi online berbasis web, aplikasi menggunakan saluran pembayaran yang aman, memiliki sistem yang terintegrasi, dan aplikasi menerapkan penyimpanan bukti lapor pajak dalam waktu panjang dan aman. Keempat hal ini dimiliki oleh PajakPay, termasuk sertifikat ISO 27001:2013 yang didapatkan oleh OnlinePajak sebagai standar internasional untuk kredibilitas keamanan dan kerahasiaan data.

“Inovasi PajakPay merupakan cara OnlinePajak untuk berkontribusi lebih baik lagi bagi perpajakan Indonesia. Kami optimistis dapat membantu kelancaran proses perpajakan yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak negara,” kata CEO OnlinePajak Charles Guinot.

Sumber : metrotvnews.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar