DJP Nonaktifkan Seribuan WP Penerbit Faktur Ilegal

DJP Nonaktifkan Seribuan WP Penerbit Faktur Ilegal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menonaktifkan sertifikat elektronik dari 1.049 Wajib Pajak (WP) dan terindikasi merupakan penerbit faktur pajak tidak sah dan berpotensi merugikan penerimaan pajak. Penetapan status nonaktif ini merupakan pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (25/1), menjelaskan peraturan itu berisikan mengenai perlakuan terhadap penggunaan faktur pajak tidak sah oleh WP untuk mencegah serta menghentikan kerugian lebih lanjut pada penerimaan pajak dan mengembalikan kerugian penerimaan pajak.

“Apabila dalam 30 hari kalender setelah ditetapkan status nonaktif WP tidak dapat memberikan klarifikasi yang memadai, maka DJP mencabut sertifikat elektronik sehingga WP tidak dapat lagi menerbitkan faktur pajak untuk seterusnya,” jelas Hestu.

Dalam hal terhadap WP sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, WP tidak boleh memberikan klarifikasi, namun dapat memberikan keterangan beserta dokumen pendukung kepada pemeriksa bukti permulaan atau penyidik yang bersangkutan.

Status nonaktif dicabut oleh DJP apabila terdapat klarifikasi atas keabsahan maupun keberadaan atau kesesuaian identitas WP, pengurus, atau penanggung jawab serta lokasi usaha maupun kegiatan usaha WP.

Pemeriksaan Dilanjutkan

Namun, apabila terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, yang berarti WP tersebut merupakan penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, maka pemeriksaan bukti permulaan tetap dilanjutkan.

Terhadap WP yang menggunakan faktur pajak tidak sah dengan keterangan yang tidak benar, maka pajak yang tercantum dalam faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak masukan.

Selain itu, harga perolehan yang tercantum dalam faktur pajak tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi sebagai harta dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Sumber : Koran-jakarta.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar