
Penanggungjawab PO Manggala Trans di Nusa Tamalanrea Indah (NTI), Arak Pongsumben mengeluhkan adanya kenaikan pajak kendaraan angkutan bus mencapai hingga 100%.
Kenaikan pajak itu diketahui setelah salah satu anggotanya melakukan pembayaran di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Wilayah II Makasssar Utara, Sudiang.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya kalau ada kenaikan pajak. Kami tidak masalah tapi harus ada pemberitahuan sebelumnya,” kata Arak.
Dia juga mengaku perusahaan yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan ini, mengantongi semua syarat perusahaan yang lengkap untuk mendapatkan kompensasi terhadap pajak angkutan bus sesuai dengan aturan.
“Syarat-syarat perusahaan kami lengkap. Jadi kami sudah Perusahaan Terbatas (PT) yang sebelumnya hanya CV. SITU, SIUP dan Kir juga sudah lengkap,” ujarnya.
Akibat kenaikan pajak tersebut, terjadi lonjakan pembayaran yang sangat drastis jika dibandingkan tahun sebelumnya. Misalnya, salah satu bus miliknya membayar pajak kendaraan sekira Rp1,9 juta, pada tahun 2016 lalu, dan untuk pembayaran tahun ini mencapai lebih dari Rp4 juta.
“Kalau ada pemberitahuan sebelumnya kan kita bisa antisipasi dari pihak perusahaan untuk menyesuaikan tarif sesuai dengan naiknya pajak itu,” tegasnya.
Terpisah, Kepala UPTD Samsat Wilayah II Makasssar Utara, Reza Faisal Saleh membenarkan adanya kenaikan pajak kendaraan untuk plat kuning atau angkutan bus. Hal itu sesuai dengan Permendagri 28/2017 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Tahun lalu, setiap angkutan bus atau plat kuning itu mendapatkan subsidi sekira 70% untuk pembayaran pajak kendaraan. Tahun ini sesuai dengan permendagri baru hanya mendapatkan subsidi 40%,” ungkapnya.
Kata dia, setiap kendaraan plat kuning yang berbadan hukum PT mendapatkan dua kali subsidi. Selain subsidi plat kuning, mereka juga mendapatkan subsidi karena berbadan hukum PT.
“Sebenarnya untuk PO seperti Manggala Trans tahun lalu memang mendapatkan subsidi 70% dari pajak kendaraan dengan tipe yang sama dengan plat hitam, dan tahun berkisar 40% subsidinya,” tutupnya.
Sumber : sindonews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar