Rencana Diskon Pajak UKM Direspons Positif

Rencana Diskon Pajak UKM Direspons Positif

Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Kecil Menengah (UKM) direspons positif sektor industri. Insektif fiskal tersebut diharapkan dapat menggenjot perkembangan UKM di Tanah Air. Kemenkeu berencana memberikan potongan atau diskon PPh UKM sebesar 50 persen menjadi 0,5 persen dari ketentuan semula sebesar 1,0 persen.

Diskon PPh untuk UKM ini merupakan keinginan Presiden Joko Widodo untuk menggeliatkan UKM yang ada di Indonesia. Rencana tersebut mendapat respons positif dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). “Itu bagus sekali, pajak diturunkan untuk UKM akan memacu pertumbuhan UKM lebih banyak lagi,” kata Dirjen Industri Kecil Menengah (IKM) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Kamis (25/1).

Selain menurunkan PPh UKM, Kemenkeu juga berencana menurunkan ambang batas dari status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam PP Nomor 46 Tahun 2013, pemerintah menetapkan ambang batasan omzet pengusaha kecil yang wajib menjadi PKP, yaitu 4,8 miliar rupiah setahun. Gati menyampaikan penurunan ambang batas omzet untuk PKP tersebut justru akan memberatkan UKM.

“Kalau ambang batas omzetnya diturunkan, meskipun ada diskon, ya jadinya sama saja,” ujar dia. Menurut Gati, UKM dengan omzet di bawah 4,8 miliar rupiah masih belum memiliki manajemen keuangan dan pembukuan yang baik, karena fokus untuk mengembangkan usahanya. Ketika mereka dikukuhkan menjadi PKP, lanjut Gati, mereka akan menemui kesulitan untuk mengaturnya.

“Menjadi PKP itu kan tidak mudah, mereka harus urusi faktur pajak, lapor SPT, pendataan harus benar. Kalau salah-salah, mereka malah bisa kena sanksi dan harus bayar pajak lebih besar,” ujarnya.

Dengar Pendapat

Untuk itu, Gati akan menggelar pertemuan dengan pelaku UKM di bawah binaannya dan meminta tanggapan atas rencana tersebut. “Kita akan mendengarkan para IKM, dan meminta tanggapan mereka untuk bisa direkomendasikan kepada Kemenkeu,” kata Gati.

Hingga saat ini, Kemenkeu masih mengkaji rencana penurunan ambang batas omzet untuk IKM tersebut.

Sumber : Koran-jakarta.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar