Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, mulai merealisasikan program pembayaran pajak daerah berbasis online pada tahun 2018.
Program tersebut untuk memudahkan pelayan kepada wajib pajak serta meningkatkan pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo mengungkapkan, tahun 2018 pihaknya baru memulai pelayanan berbasis online, demi meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak daerah.
“Untuk pelaporan dan pembayaran pajak daerah langsung bisa masuk ke kas daerah, dilaksanakan secara online,” katanya.
Dengan mengimplementasi pelayanan pajak daerah secara online menurutnya dapat memberi kemudahan bagi wajib pajak, selain itu para wajib pajak juga tidak diharuskan datang kekantor, melainkan hanya perlu klik dikomputer nantinya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga bisa lebih maksimal.
”Manfaatnya sangat besar apabila dengan penerapan secara sistem dan kebocoran kebocoran masyarakat juga dapat dicurigai untuk kepentingannya apa,” ucapnya.
Lanjutnya, adanya program online ini wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak daerah tidak perlu datang ke Bapenda.
“Pelaporan cukup dilakukan melalui web yang telah disediakan oleh Bapenda, untuk selanjutnya pajak terhutang, dapat dibayarkan melalui ATM dan phone banking melalui pelayanan perbankan Bank BJB penyimpanan keuangan Pemkab Bekasi,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan manfaat dari aplikasi online ini, selain dapat mempermudah pelayanan kepada wajib pajak daerah dan masalah yang menyakitkan kondisi.
”Wajib pajak itu merupakan sumber pad pemda, jadi dengan operasi berbasis online ini. Saya yakin pad masih banyak yang bertahan,” tuturnya.
Sumber : poskotanews.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar