Tarif Pajak UMKM Turun Dorong Jumlah Pengusaha

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendukung wacana penurunan pajak final bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun anggaran 2018.

Sekretaris Umum HIPMI Tax Center, Anta Ginting optimistis penurunan tarif pajak UMKM dari satu persen menjadi 0.25 persen – 5 persen dapat mendorong peningkatan jumlah pengusaha di Indonesia, khususnya UMKM dan pengusaha startup.

“Wacana penurunan Tarif Pajak UMKM ini merupakan terobosan kebijakan yang tepat untuk mendorong peningkatan jumlah pengusaha di Indonesia khususnya pengusaha UMKM dan startup. Namun, kami juga menyarankan agar batasan besaran omzet untuk UMKM dinaikan dari 4,8M setahun menjadi 6 M setahun,” ujar Anta Ginting, di Jakarta, Selasa (30/1).

Pasalnya, menurut Anta, pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar belum memiliki manajemen keuangan dan pembukuan yang baik karena fokus untuk mengembangkan usaha.

Ketika mereka dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), pelaku usaha perlu melakukan pendataan dengan benar, mengurus faktur pajak, laporan SPT. Jika keliru, lanjut Anta, pengusaha bisa kena sanksi dan harus membayar pajak lebih besar. Makanya, kebijakan tersebut perlu segera direalisasikan.

“Revisi tarif dari 1 persen menjadi 0,5 persen tentunya akan menjadi angin segar bagi para pelaku UKM. Karena beban perpajakan pelaku UKM akan berkurang, sehingga gairah dunia usaha akan lebih positif. Insentif fiskal seperti ini akan menjadi daya dorong pertumbuhan UKM,” tutur Anta yang juga konsultan pajak itu.

Seperti diwartakan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap wacana penurunan pajak final. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, pajak UMKM bersifat final sebesar 1 persen dan berlaku bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Sumber : rmol.co

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar