Perdagangan di Medsos Belum akan Diatur

Menurutnya pelaku dagang melalui medsos tetap harus melaksanakan kewajiban pajak yang sama secara self assessment, dan Ditjen Pajak tetap melakukan pengawasan. “Jadi kekhawatiran terjadi pergeseran dari platform (marketplace) ke medsos rasanya berlebihan, terlebih karena mekanisme transaksi yang lebih aman melalui platform, merupakan keuntungan yang tidak terdapat pada medsos,” klaimnya. Usulan untuk memasukkan medsos dalam aturan pajak e-commerce sebeumnya disampaikan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar