DIREKTUR Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai, penerapan tarif interkoneksi simetris berpotensi mengurangi penerimaan negara. Jika pola simetris jadi diterapkan, berarti tarif interkoneksi semua operator sama. Padahal investasi masing-masing operator berbeda. “Kalau begitu yang akan diuntungkan adalah mereka yang selama ini memberikan tarif murah,” ujar Yustinus, Rabu (31/1).
Tak ayal, omzet perusahaan akan turun, sehingga berimbas pada penurunan pajak pertambahan nilai (PPN), serta anggaran belanja modal perusahaan. Maklum, belum semua operator berinvestasi membangun jaringan hingga pelosok. Yustinus menilai, industri telekomunikasi pernah diimbau untuk membangun banyak jaringan, tapi hal itu tidak digubris. Celakanya, regulator kurang tegas.
Sumber: Harian Kontan
Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tinggalkan komentar