Polemik mainan impor ber-SNI mencapai titik temu. Pemerintah akhirnya memberikan sedikit kelonggaran dengan memperbolehkan membeli mainan impor bebas SNI dengan jumlah terbatas.
Di sisi lain, operasional taksi online harus selaras dengan kebijakan pemerintah daerah selain patuh terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Sementara itu, guna mendukung dan meningkatkan ekspor, Menteri Budi meminta sub sektor perhubungan yang bersinggungan dengan ekspor melakukan evaluasi apa saja kekurangannya.
Ketiga berita tersebut merupakan berita-berita populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya:
Impor Mainan Bebas SNI Diizinkan dengan Jumlah Terbatas
Salah satunya, setiap orang yang menggunakan pesawat udara hanya boleh membawa lima buah mainan yang dibeli di luar negeri. Ketentuan tersebut salah satu poin utama dalam kesepakatan yang dibuat antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Badan Standardisasi Nasional tentang ketentuan pengecualian yang diberikan terhadap impor mainan.
Hasil kesepakatan tersebut terdapat dua poin ketentuan pengecualian yang diberikan terhadap impor mainan, yaitu melalui barang bawaan penumpang adalah maksimal lima barang per orang, dengan menggunakan pesawat udara. Selanjutnya, melalui barang kiriman adalah maksimal 3 barang per pengiriman untuk satu penerima per 30 hari.
Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas mengapresiasi kesepakatan yang telah dibuat. Namun, dalam kesepakatan tersebut masih perlu diantisipasi terkait pem belian maksimal 5 barang per orang. “Kalau dari asosiasi menganggap pembelian maksimal 5 barang itu masih kebanyakan. Kalau untuk komunitas, 2 pieces saja sudah cukup. Kalau beli 5 dan dia bawa keluarga, satu keluarga lima orang, berarti dia bisa membawa 25 pieces. Ini yang perlu kita antisipasi,” ujarnya di Jakarta.
Sutjiadi melanjutkan, SNI untuk mainan memang menjadi kewajiban untuk melindungi anak-anak dari kandungan bahan yang berbahaya.
Menurut dia, saat ini untuk mengurus SNI mainan tidak ada kendala. Hanya, terkadang ada yang merasa harganya terlalu mahal atau pengurusan yang terlalu rumit.
“Tapi buat kami tidak masalah, malah harus karena untuk melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Selain itu, kita juga ingin meningkatkan investor dalam negeri untuk memproduksi produk lokal. Selama ini kan banyak barang impor,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pemerintah telah membuat penegasan bahwa untuk mendatangkan atau mengimpor mainan dalam jumlah yang sangat terbatas tidak perlu SNI.
Hal ini sudah memperhatikan beberapa pertimbangan, yakni industri dalam negeri tidak berdampak. “Memang karena jumlahnya terbatas dan juga karena alasan hobi yang masih bisa mengimpor dengan prosedur yang jauh lebih mudah,” ujarnya.
Heru melanjutkan, petugas bea cukai juga akan melihat kondisi di lapangan jika ternyata dalam satu barang terdapat beberapa mainan impor. Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin Gati Wibawaningsih mengatakan, SNI merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang bertujuan melindungi kepentingan konsumen dan produsen dalam negeri.
Melalui kebijakan yang berbasis standarisasi, dapat dicegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik terutama yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
“Salah satu produk atau barang yang perlu dijamin kualitasnya adalah mainan, karena sebagian besar penggunanya adalah anak-anak. Tentunya kita tidak ingin anak-anak Indonesia terkena dampak negatif dari mainan yang mengandung zat-zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan,” jelasnya. Zat-zat kimia berbahaya tersebut misalnya timbal (Pb), merkuri (Hg), kadmium (Cd), dan chromim (Cr).
Penggunaan bahan berbahaya dalam produk mainan bisa menimbulkan banyak masalah dan dapat menghambat pertumbuhan anak dan penyakit lain, seperti kanker serta menimbulkan bahaya tersedak, terjepit, tergores, terjerat, tersetrum bahkan bisa mencederai pendengaran dan penglihatan anak.
Aturan Taksi Online Harus Selaras Kebijakan Daerah
Operasional taksi online harus selaras dengan kebijakan pemerintah daerah selain patuh terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Armada aplikasi diminta tak mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban (K3) wilayah. ”Jadi, kami tidak melarang operasi karena tidak ada payung hukum yang menyebutkan pemda harus mengatur keberadaan mereka (taksi online),” ujar Kepala Bidang Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bogor Jimmy Hutapea.
Pihaknya telah beberapa kali mendesak pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan baku untuk mengatur armada aplikasi agar terhindar da ri ke tim pangan kebutuhan transportasi. ”Kami juga melakukan pendekatan kepada seluruh pe la ku usaha angkutan umum supaya tertib dan tidak mengganggu kepentingan lain,” katanya.
Khusus ojek online, jika mengacu aturan hukum, Pemkot Bogor mendorong Kementerian Perhubungan menetapkan kejelasan status operasinya. ”Saat ini di pusat masih ada kajian karena ini salah satu fenomena yang kekinian dan agak lambat diantisipasi,” ucap Jimmy.
Pengamat perkotaan, Yayat Supriyatna, berharap kuota atau jumlah taksi online yang dilakukan pemerintah pusat tidak tumpang tindih dengan kebijakan masing-masing daerah, khususnya terkait penataan transportasi. ”Apakah kuota itu sudah di koordinasikan dengan pemerintah daerah, seperti Bogor, Bekasi, dan Depok.
Jangan nanti kuota itu bergesekan dengan kebijakan penataan kota di masing-masing daerah,” ujar Yayat. Apalagi di Kota Bogor saat ini pemerintah kota sedang menata sistem transportasi dengan mengeluarkan kebijakan, seperti rerouting (penataan ulang trayek angkot), konversi angkot ke bus, serta pemberlakuan bus premium.
”Justru kebijakan-kebijakan itu untuk mengurangi jumlah angkutan di Kota Bogor. Jangan sampai di sini dikurangi, eksodus angkutan dari luar Bogor bertambah,” ucapnya. Dia juga melihat jangan sampai beroperasinya taksi online memengaruhi angkutan konvensional mulai dari tarif hingga wilayah operasionalnya.
Hal itu bisa menimbulkan resistensi antar sesama angkutan. ”Saya pi kir penentuan kuota taksi online harus diselaraskan dan dikaji kembali dengan berbagai kebijakan di wilayah Jabodetabek,” kata Yayat. Berdasarkan data Kemenhub terdapat 12 wilayah yang sudah mengajukan kuota angkutan sewa khusus, yakni Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Total kuota taksi online mencapai 83.906 kendaraan. Sementara untuk wilayah Jabodetabek pengajuan kuota sebanyak 36.510 unit. Di tempat terpisah, sebanyak 452 taksi online mengikuti uji kir di Kantor UPT Kir Di nas Per hubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak 2016 hingga Januari 2018.
Kepala Seksi Kir Dinas Perhubungan Tangsel Hikmat mengatakan, kuota taksi online di wilayahnya berdasarkan rekomendasi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sebanyak 562 kendaraan. Pada 2017 pemohon uji kir hanya 51 kendaraan atau lebih sedikit dibandingkan tahun 2016.
Sementara Januari ini baru 14 kendaraan. Di Kabupaten Tangerang, meski memperoleh kuota lebih besar permohonan taksi online masih nol. Berdasarkan usulan BPTJ, Kabupaten Tangerang mendapatkan kuota 2.952 kendaraan. Kasubbag Tata Usaha Kir Di nas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Dwi Purwanto menuturkan, hingga kini belum ada angkutan online yang melakukan uji kir.
Pada 2017, ada 51.461 kendaraan mengikuti uji kir di UPT Kir Balaraja. Dari jumlah tersebut di do mi na si kendaraan barang, bus, dan mobil penumpang. ”Mobil penumpang itu taksi bukan armada online. Jumlahnya hanya 241 unit,” katanya. Sementara itu, Sekjen Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono mendukung penerapan aturan yang di khususkan untuk taksi online karena bisa menciptakan keadilan dalam persaingan usaha transportasi di Indonesia.
Apalagi aturan itu di buat sejak lama dengan mengundang berbagai pihak di dalamnya sehingga sudah sewajarnya seluruh pihak yang bermain pada bisnis transportasi online mematuhi.
”Permenhub 108 bentuk final bagi kami untuk semua angkutan. Kami dukung dan dilakukan tegas, mengingat perjalanan ini sangat panjang dan bentuk kompromistis dari berbagai pihak sekaligus diterima pemerintah,” ujar Ateng. Adanya aturan tersebut, baik taksi online maupun konvensional, memiliki kenyamanan ketika menjalankan bisnisnya.
Meski ada beberapa daerah masih terjadi keributan, tapi hampir sebagian besar kota besar sudah menyetujuinya. Untuk pencegahan keributan di daerah, pemerintah pusat harus ikut campur dalam menegakkan per aturan.
Masih banyak taksi online di daerah belum menerapkan aturan sehingga memicu keributan. ”Kehadiran pemerintah sangat memberi perhatian khusus terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, ke setaraan, keterjangkauan, dan keteraturan.
Kemudian menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum, memberikan perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat,” ungkap Ateng.
Ekspor Indonesia Kalah dari Malaysia dan Vietnam, Begini Upaya Menhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi angkat bicara soal ekspor Indonesia yang kalah dari negara tetangga seperti Thailand, Malaysia dan Vietnam. Guna mendukung dan meningkatkan ekspor, Budi meminta sub sektor perhubungan yang bersinggungan dengan ekspor melakukan evaluasi apa saja kekurangannya.
Budi mengatakan, sebenarnya dari sisi pertumbuhan ekonomi sebesar 5%, Indonesia berada di posisi ketiga dari negara-negara yang tergabung dalam G20. Secara kualifikasi perekonomian memang bagus, tapi tidak cukup karena banyak negara di luar G20 yang tumbuh di atas Indonesia seperti Thailand, Filipina, Malaysia, dan Vietnam.
“Penduduk mereka sedikit, tapi ekspor Malaysia, Thailand, Vietnam bisa lebih besar dari kita. Tanpa Presiden tegur, hal ini harus bisa menjadi masukan. Misalnya, teman-teman di perhubungan laut apa sudah maksimal menetralisir ekspor maksimal, karena masih banyak shipping company jadikan Singapura sebagai hub,” tuturnya, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Menurut Budi, ekspor menjadi salah satu komponen utama pertumbuhan ekonomi. Artinya, selain investasi, ekspor perlu ditingkatkan guna menjaga perekonomian negara.
“Ekspor jadi satu sarana tools supaya pertumbuhan ekonomi semakin baik. Oleh karena itu, kita harus mendukung ekspor secara tidak langsung supaya daya saing semakin meningkat. Kita ingin sekali apa yang disampaikan media internasional, bahwa Indonesia menjadi negara besar terkemuka di 2045 bisa menjadi kenyataan. Jadi (ekspor) harus kita kawal,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengevaluasi kinerja perdagangan Indonesia dan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) yang ada di luar negeri. Bahkan, dia meminta perdagangan dan ITPC) yang tidak produktif untuk ditutup.
Dia mengatakan, bertahun-tahun Indonesia memiliki ITPC di luar negeri. Namun, kinerja ekspor masih tetap saja belum melonjak drastis
ITPC apa bertahun-tahun kita memiliki ITPC apa yang dilakukan? Apa mau kita terus teruskan? Kala saya ndak. Saya lihat enggak ada manfaat ya saya tutup kalau saya,” tuturnya.
Apalagi, lanjut Jokowi, negara telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan dan menggaji para atase perdagangan tersebut. Sementara, kinerja justru tidak memuaskan
Untuk diketahui, Ekspor Indonesia sepanjang 2017 hanya mencapai USD145 miliar yang artinya masih kalah dari Thailand mencapai USD231 miliar, Malaysia sebesar USD184 miliar dan Vietnam sebesar USD160 miliar.
Sumber : okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar